Rekonstruksi Kasus Hj Nurlis: Bripda RRV Diduga Serang Korban dan Berupaya Hilangkan Jejak

Bagikan:
Waktu baca 4 menitDiperbarui 20 Agustus 2026, 00:06 WIB

DELI SERDANG, NusantaraNews-Today.com — Rangkaian dugaan pembunuhan terhadap Hj Nurlis (69), warga Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mulai terkuak melalui rekonstruksi yang digelar di lapangan bola Mapolresta Deli Serdang pada Rabu (19/8/2026). Dalam kegiatan ini, terungkap sejumlah adegan yang menggambarkan dugaan peristiwa sebelum dan sesudah korban ditemukan meninggal dunia.

Dalam perkara tragis ini, seorang anggota Sabhara Polresta Deli Serdang berinisial Bripda RRV alias RF (23) telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban Hj Nurlis ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Jumat (31/7/2026). Tersangka diketahui merupakan tetangga korban, yang menambah kompleksitas kasus ini.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Rekonstruksi Ungkap Dugaan Rangkaian Peristiwa

Rekonstruksi yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian bertujuan untuk memperjelas dan memverifikasi keterangan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Tersangka Bripda RRV tampak mengenakan masker putih dan kaos tahanan berwarna oranye dengan nomor 40 di bagian belakang, memperagakan setiap adegan sesuai dengan hasil penyelidikan.

Bermula dari Dugaan Niat Mengambil Harta Korban

Berdasarkan rangkaian adegan yang diperagakan, dugaan peristiwa bermula sekitar pukul 02.30 WIB pada 31 Juli 2026. Saat itu, tersangka disebut memantau rumah korban. Kemudian, tersangka diduga mengambil sebilah pisau yang biasa digunakan untuk memotong buah dari kamarnya dan menyelipkannya ke kantong celana. Ia juga disebut mengambil sarung tangan dari dalam lemari.

Tersangka selanjutnya keluar dari kamar secara perlahan agar tidak membangunkan anggota keluarganya yang sedang tidur. Ia kemudian menuju bagian belakang rumah dan berjalan ke rumah korban yang berada di sebelahnya. Setibanya di rumah korban, tersangka diduga mengetuk pintu sembari memanggil korban dengan suara pelan, “Wak… Wak…” Korban kemudian membuka pintu, dan keduanya duduk berhadapan di dalam rumah.

Dalam rekonstruksi, tersangka disebut sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, korban menyatakan tidak memiliki uang sejumlah yang diminta tersebut.

Korban Diduga Diserang Setelah Penolakan

Setelah penolakan tersebut, tersangka diduga mengeluarkan pisau dan mengarahkannya kepada korban. Korban disebut sempat berteriak, yang membuat tersangka panik. Dalam rangkaian adegan yang diperagakan, tersangka kemudian diduga memukul korban dan membekap mulutnya menggunakan tangan kiri.

Korban selanjutnya diduga mengalami tiga kali tusukan menggunakan pisau yang berada di tangan kanan tersangka. Akibat penyerangan tersebut, korban kemudian terjatuh di ruang tamu dalam kondisi bersimbah darah. Setelah itu, berdasarkan rekonstruksi, tersangka meletakkan pisau di dekat korban dan memastikan kondisi korban dari jarak dekat.

Dugaan Upaya Menghilangkan Jejak dan Barang Bukti

Setelah korban tergeletak, tersangka kemudian masuk ke kamar korban. Ia diduga mencari barang berharga dan menemukan sepasang anting-anting yang berada di dalam sebuah kotak di bawah kasur. Tersangka juga disebut mengacak-acak lemari korban untuk mencari barang berharga lainnya, namun berdasarkan rangkaian adegan, tidak ditemukan barang lain yang diambil.

Tersangka kemudian diduga menyeret tubuh korban dari ruang tamu menuju arah dapur. Untuk menghilangkan bercak darah, tersangka mengambil kain lap dari lemari dan menggunakannya untuk mengelap darah dari ruang tamu menuju dapur. Namun, darah disebut tidak sepenuhnya berhasil dibersihkan.

Rangkaian rekonstruksi selanjutnya memperlihatkan tersangka mematikan lampu di dapur dan kamar korban. Pisau yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu kemudian diambil kembali dan dimasukkan ke dalam kantong celananya. Tersangka lalu meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang dan kembali ke rumahnya yang berada bersebelahan.

Setibanya di rumah, pakaian yang disebut terdapat bercak darah korban direndam. Pisau dan sarung tangan juga disebut direndam di dalam ember. Sementara kotak anting-anting yang ditemukan dari rumah korban disimpan di kamar tersangka. Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka disebut kembali ke kamar mandi dan memeras pakaian, sarung tangan, serta pisau sebelum memasukkannya ke dalam plastik laundry. Sekitar satu jam kemudian, pukul 05.00 WIB, tersangka disebut pergi bersama ibunya membeli sayur ke Pasar Bakaran Batu, Lubuk Pakam, menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.

Polisi Curigai Gerak-gerik Tersangka hingga Penangkapan

Pasca ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia, Satreskrim Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dalam proses pemeriksaan awal, Bripda RRV masih hadir dan diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidik disebut melihat adanya perubahan sikap berupa kegugupan dan gelagat yang mencurigakan.

Pada hari berikutnya, tersangka disebut tidak lagi berada di lokasi dan diduga berupaya meninggalkan wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan pengejaran. Tim Bringas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya mengamankan Bripda RRV alias RF di Jalinsum Serdang Bedagai (Sergai)-Tebing Tinggi pada Senin (3/8/2026).

Proses Hukum Berlanjut dengan Prinsip Keadilan

Perkara dugaan pembunuhan ini kini memasuki tahapan proses hukum. Rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan dan bukti yang telah diperoleh penyidik. Penting untuk diingat bahwa status tersangka terhadap Bripda RRV tidak serta-merta bermakna bahwa seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah terbukti secara hukum. Pembuktian mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan yang akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bripda RRV disebut merupakan lulusan Bintara Polri angkatan 2021. NusantaraNews-Today.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, asas praduga tak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik, guna memastikan pemberitaan yang faktual dan objektif.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 5 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar