Kronologi Pembunuhan di Kebun Sawit Langkat: Dua Pria Diduga Habisi Tosa Sembiring, Tangan Korban Putus

Bagikan:
Waktu baca 5 menitDiperbarui 10 September 2026, 01:38 WIB

Jasad Ditemukan Empat Hari Setelah Kejadian

LANGKAT — Kasus dugaan pembunuhan berencana mengguncang Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Tosa Sembiring alias Pajak (55), warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, ditemukan tewas di areal perkebunan kelapa sawit dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Jasadnya baru ditemukan empat hari setelah peristiwa diduga terjadi, dengan kondisi mulai membusuk dan tangan kanan korban dalam keadaan terputus.

Kepolisian Resor Langkat kemudian menetapkan dua warga setempat sebagai tersangka atas perkara ini, yakni JM (51) dan SK (30). Kronologi peristiwa dipaparkan secara terbuka oleh Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan, didampingi Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri dan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 9 September 2026.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Berawal dari Dugaan Pencurian Buah Sawit

Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, peristiwa ini diduga bermula dari persoalan hilangnya buah kelapa sawit di areal perkebunan milik seseorang bernama Gunawan. Perkebunan itu disebut berada dalam pengawasan JM dan SK. Dalam rentang waktu sebelum kejadian, JM disebut mengetahui bahwa buah sawit dari lahan tersebut kerap hilang, dan korban Tosa Sembiring menjadi pihak yang dicurigai sebagai pelakunya.

Polisi menyebut motif sementara perkara ini berkaitan langsung dengan rasa sakit hati kedua tersangka terhadap korban yang diduga berulang kali mengambil hasil panen sawit dari lahan yang mereka jaga. Meski demikian, motif tersebut masih berstatus dugaan dan belum dibuktikan di hadapan pengadilan.

Senin Sore, Sebuah Pertemuan yang Berujung Maut

Pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 15.45 WIB, SK disebut melihat korban mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi yang dilengkapi along-along berwarna hijau, melaju ke arah ladang sawit tersebut. Momen itulah yang diduga menjadi pemicu rangkaian peristiwa berdarah itu.

Sekitar pukul 16.00 WIB, SK segera mendatangi JM dan memberitahukan keberadaan korban. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik yang disampaikan Kapolres Langkat, JM diduga menjadi pihak yang mengajak SK untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap Tosa. JM disebut kemudian menyiapkan senapan angin beserta pelurunya dan tiga bilah parang sebelum keduanya bersama-sama menuju areal perkebunan.

Penyergapan di Balik Pohon Sawit

Sekitar pukul 16.30 WIB, kedua tersangka diduga mengambil posisi bersembunyi di balik pohon sawit setelah mendengar suara sepeda motor korban mendekat. Ketika Tosa melintas di jalur tersebut, keduanya disebut langsung melancarkan serangan menggunakan parang secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh dari kendaraannya.

Polisi menyebut sempat terjadi komunikasi singkat antara korban dan kedua tersangka, yang diduga berkaitan dengan tuduhan pencurian buah sawit. Dalam situasi tersebut, korban disebut berusaha merebut parang dari tangan salah satu tersangka. Merespons upaya perlawanan itu, JM diduga menembakkan senapan angin ke arah tubuh korban. SK kemudian disebut kembali melakukan pembacokan terhadap korban.

Korban Dikejar, Lalu Serangan Kembali Dilakukan

Meski dalam kondisi terluka parah, korban diduga masih berupaya melarikan diri. Namun kedua tersangka disebut mengejar dan kembali menyerang Tosa setelah ia terjatuh untuk kedua kalinya. Serangan dilakukan ke sejumlah bagian tubuh korban. Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, salah satu serangan dalam peristiwa itu menyebabkan tangan kanan korban terputus.

Setelah tidak ada lagi tanda-tanda perlawanan, kedua tersangka diduga menunggu di lokasi sekitar 20 menit untuk memastikan korban benar-benar tidak bernyawa. Sepeda motor korban kemudian disebut dibawa dan diletakkan di dekat jasad sebelum keduanya meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Empat Hari Berlalu Sebelum Jasad Ditemukan

Jasad Tosa Sembiring baru ditemukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, ketika sejumlah warga melaporkan penemuan mayat di areal perkebunan tersebut kepada Polsek Kuala. Petugas yang segera mendatangi lokasi mendapati korban telah meninggal dunia, dengan kondisi jasad yang sudah mulai mengalami pembusukan akibat terpapar lingkungan selama empat hari.

Jasad korban selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna memastikan penyebab kematian secara medis dan mendukung proses penyidikan.

Penangkapan Dua Tersangka dalam Satu Malam

Hasil penyelidikan intensif kepolisian berujung pada penangkapan SK pada Minggu, 7 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menyebut SK mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Berselang beberapa jam, JM turut ditangkap pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan menegaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman penyidik, JM diduga berperan sebagai pihak yang menginisiasi dan mengajak SK untuk melakukan tindakan yang berujung pada kematian korban. Proses penyidikan terhadap keduanya kini terus berlanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan oleh penyidik dalam perkara ini. Di antaranya adalah sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi yang dilengkapi along-along berwarna hijau milik korban, pakaian yang dikenakan korban, senapan angin beserta pelurunya, tiga bilah parang yang diduga digunakan dalam penyerangan, serta pakaian yang disebut memiliki bercak darah dan diduga terkait dengan kejadian.

Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Pidana

Atas perkara ini, polisi menerapkan Pasal 459 atau Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyebut ancaman pidana yang dapat dikenakan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun, bergantung pada hasil pembuktian di persidangan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Penting untuk dicatat bahwa seluruh fakta hukum dalam perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Status tersangka yang disandang JM dan SK belum berarti keduanya terbukti bersalah secara hukum. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seseorang dinyatakan bersalah hanya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dugaan keterlibatan, peran, serta pertanggungjawaban pidana keduanya akan dibuktikan sepenuhnya melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang terbuka.

Kasus ini menjadi pengingat betapa persoalan sengketa hasil bumi di tingkat komunitas, jika tidak diselesaikan melalui jalur yang tepat, dapat berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis / Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 7 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar