Mengukuhkan Komitmen: Polres Pelabuhan Belawan Ungkap 31 Kasus Narkotika, Amankan 37 Tersangka

Waktu baca 3 menitDiperbarui 6 Agustus 2026, 15:32 WIB

MEDAN BELAWAN, Nusantara News Today – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan, di bawah kepemimpinan AKBP Aditya.S.P Sembiring, S.I.K, kembali menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen ini ditegaskan dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis (06/08/2026), di mana jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) memaparkan capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan keberhasilan pengungkapan kasus selama periode 13 Juli hingga 04 Agustus 2026, termasuk penangkapan seorang kurir narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan lapas, dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Pengungkapan 31 Kasus dan 37 Tersangka Periode Juli–Agustus 2026

Keberhasilan penindakan ini merupakan buah dari kerja keras dan sinergi antara Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, jajaran Polsek, serta dukungan informasi yang berharga dari masyarakat dan media. Berdasarkan data siaran pers resmi, selama periode kurang lebih tiga minggu tersebut, Polres Pelabuhan Belawan sukses mengungkap 31 kasus dengan total 37 tersangka.

Rincian pengungkapan kasus tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pengedar: 24 Kasus (27 Tersangka)
  • Kurir: 1 Kasus (1 Tersangka)
  • Pengguna: 6 Kasus (9 Tersangka)

Dari total kasus tersebut, barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian cukup beragam, di antaranya adalah Sabu seberat 37,69 gram, Ganja seberat 205,86 gram, dan 500 butir pil ekstasi. Pihak kepolisian juga mencatat bahwa dari 6 kasus pengguna yang diamankan, seluruh 9 tersangkanya telah direhabilitasi di panti rehabilitasi, sesuai dengan amanat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Narkotika. Sementara itu, 25 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.

Khusus di wilayah Kecamatan Medan Belawan, tercatat ada 3 kasus dengan 3 tersangka serta barang bukti 9 paket sabu siap edar seberat 8,33 gram yang berhasil diamankan.

Penangkapan Kurir Narkotika Residivis di Medan Marelan

Selain capaian bulanan yang impresif, Polres Pelabuhan Belawan juga menyoroti penangkapan menonjol terhadap seorang kurir narkotika jenis ekstasi. Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 11, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Tersangka yang diamankan adalah Pjeikumar alias Jeki (38), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Sei Bakapura No. 2, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tersangka Pjeikumar alias Jeki merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara pada bulan Mei lalu. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi, 1 unit telepon genggam merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp230.000.

Tersangka Pjeikumar alias Jeki diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman ekstasi yang akan diduga dikirim ke wilayah Tanjung Pura. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan sejak pukul 11.00 WIB hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka saat membawa barang bukti di dalam saku jaketnya. Dari hasil interogasi awal, barang haram tersebut diduga diperoleh dari Tanjung Morawa atas perintah seorang penjaga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta untuk diduga dikirimkan ke Tanjung Pura, dengan upah pengiriman sebesar Rp1.000.000.

Komitmen Berkelanjutan dalam Pemberantasan Narkotika

Penindakan tegas terhadap peredaran narkotika ini selaras dengan arahan penanganan masalah peredaran narkoba di Indonesia yang menjadi perhatian utama Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto. Hal ini termaktub dalam Asta Cita ke-7, yang menekankan pentingnya memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkotika, peradilan, dan penyelundupan.

Kapolri juga secara konsisten menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk terus berperan aktif menuntaskan penanganan masalah narkotika dari hulu hingga hilir secara komprehensif dan tanpa henti. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen penuh untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

(Laporan Syafwan 🖋️)

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 10 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar