Jaksa KPK Bacakan Tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang
SEMARANG — Bupati Pati nonaktif Sudewo resmi dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026). Tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU KPK Greafik Loserte di hadapan majelis hakim.
Perkara yang menjerat Sudewo terbagi dalam dua berkas dakwaan, yakni dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Keduanya disidangkan dalam rangkaian persidangan yang sama di Semarang.
Tuntutan Pidana: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Selain pidana badan, jaksa menuntut Sudewo membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta agar denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.676.500.000. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, negara berwenang menyita dan melelang harta kekayaan Sudewo untuk menutupi nilai tersebut. Bilamana nilai harta yang tersedia tidak mencukupi, jaksa meminta agar kekurangannya digantikan dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Perkara Pertama: Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek DJKA
Dalam dakwaan pertama, Sudewo diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan pada periode ketika dirinya masih aktif sebagai anggota Komisi V DPR RI. Komisi V DPR membidangi antara lain urusan perhubungan dan infrastruktur, sehingga memiliki keterkaitan langsung dengan kewenangan pengawasan anggaran di kementerian tersebut.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti menerima sejumlah pemberian yang berhubungan dengan proyek-proyek perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus besar korupsi di lingkungan DJKA yang telah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau dalam beberapa tahun terakhir.
Perkara Kedua: Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati
Dakwaan kedua berfokus pada dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengisian formasi perangkat desa di Kabupaten Pati. Kasus ini melibatkan lebih dari satu pihak; sejumlah kepala desa disebut turut menjadi terdakwa dalam perkara terkait yang juga bergulir di pengadilan.
Proses pengisian perangkat desa, yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel, diduga justru dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh langsung tata kelola pemerintahan desa, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik paling dekat dengan masyarakat.
Jaksa Minta Hak Politik Sudewo Dicabut Lima Tahun
Tak hanya menuntut pidana penjara dan kewajiban finansial, JPU KPK juga mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. Permintaan pencabutan hak politik ini lazim diajukan dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik, sebagai bentuk pemidanaan tambahan yang bersifat pencegahan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah faktor yang dinilai memberatkan Sudewo. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya selama persidangan berlangsung. Selain itu, perbuatan Sudewo dianggap telah menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik, baik kepada institusi DPR RI maupun terhadap pemerintahan daerah secara umum.
Sementara itu, jaksa mencatat satu hal yang meringankan, yakni Sudewo belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Terdakwa Siapkan Nota Pembelaan
Merespons tuntutan jaksa, Sudewo bersama tim kuasa hukumnya akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada tahapan persidangan berikutnya. Pleidoi merupakan hak terdakwa untuk membantah atau merespons seluruh dalil yang diajukan penuntut umum, termasuk menyampaikan fakta dan argumentasi yang dianggap meringankan atau membantah dakwaan.
Perlu dicatat, tuntutan jaksa ini belum bersifat final. Majelis hakim akan mengevaluasi seluruh rangkaian persidangan — meliputi dakwaan, tuntutan, pembelaan terdakwa, serta fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan — sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, Sudewo secara hukum masih dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi
Seluruh tuntutan yang disebutkan dalam artikel ini merupakan tuntutan jaksa penuntut umum dan bukan putusan pengadilan. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, Sudewo dinyatakan belum terbukti bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Nusantara News Today akan terus memantau perkembangan persidangan ini.
Editor: Fernando Albert Damanik
























Komentar