Sumpah Jabatan Tandai Resminya Muslimin Hadi Wibowo sebagai Anggota DPRD Labuhanbatu
LABUHANBATU — Muslimin Hadi Wibowo resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu setelah mengucapkan sumpah dan janji jabatan dalam prosesi Pergantian Antarwaktu (PAW) yang berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026. Prosesi yang berjalan dalam suasana resmi dan khidmat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi.
Pengucapan sumpah jabatan tersebut sekaligus diiringi penyerahan Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang menjadi dasar hukum peresmian pemberhentian anggota sebelumnya dan pengangkatan Muslimin Hadi Wibowo sebagai penggantinya. Dengan diserahkannya keputusan gubernur tersebut, proses administratif dan kelembagaan PAW dinyatakan tuntas secara resmi.
Mekanisme PAW: Menjaga Kesinambungan Fungsi Legislatif
Pergantian Antarwaktu merupakan instrumen hukum yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk memastikan kursi legislatif tidak kosong dalam masa jabatan yang sedang berjalan. Melalui mekanisme ini, kesinambungan pelaksanaan fungsi DPRD — meliputi legislasi, pengawasan, dan penganggaran — tetap terjaga tanpa harus menunggu pemilihan umum berikutnya.
Dalam konteks Kabupaten Labuhanbatu, prosesi PAW yang dilaksanakan pada Selasa kemarin menjadi bukti bahwa institusi legislatif daerah berkomitmen menjalankan tata kelola keparlemenan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kehadiran Ketua DPRD Arjan Priadi sebagai pemimpin prosesi menegaskan bahwa pengangkatan ini memiliki legitimasi kelembagaan yang kuat.
Tanggung Jawab Besar di Balik Sumpah Jabatan
Sumpah dan janji yang diucapkan Muslimin Hadi Wibowo bukan sekadar formalitas seremonial. Di balik rangkaian kata-kata sakral itu tersimpan beban tanggung jawab yang nyata: memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab, mengawasi pelaksanaan jalannya pemerintahan daerah, serta turut membahas dan menyetujui anggaran daerah demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Posisi sebagai anggota DPRD menuntut kepekaan terhadap dinamika sosial di tengah masyarakat, kemampuan menjembatani kepentingan konstituen dengan kebijakan pemerintah daerah, serta integritas yang tidak mudah tergoyahkan oleh berbagai tekanan kepentingan. Itulah esensi dari amanah yang kini secara resmi berada di pundak Muslimin Hadi Wibowo.
Harapan Masyarakat kepada Wakil Rakyat yang Baru
Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu tentu menaruh harapan besar kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Profesionalisme dalam menjalankan tugas, keterbukaan dalam menyerap dan menyuarakan aspirasi, serta keberpihakan yang konsisten terhadap kepentingan publik menjadi tolok ukur yang akan diperhatikan oleh warga.
Kehadiran Muslimin Hadi Wibowo melalui jalur PAW diharapkan mampu membawa energi baru dalam dinamika kerja legislatif di Kabupaten Labuhanbatu. Momen pelantikan ini menjadi titik awal yang penting — bukan sebagai puncak pencapaian, melainkan sebagai gerbang menuju kerja-kerja nyata yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di akar rumput.
Prosesi pengambilan sumpah pada 27 Oktober 2026 itu pun menjadi penanda bahwa estafet pengabdian di kursi legislatif Kabupaten Labuhanbatu kini telah resmi berpindah tangan, dengan segala konsekuensi tanggung jawab yang menyertainya.
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

























Komentar