Klarifikasi Tegas Kepling 04 Labuhan Deli: Tudingan Pungli Penyaluran Raskin Tidak Benar dan Fitnah, Warga Berikan Bukti Dokumentasi Lengkap

Bagikan:
Waktu baca 4 menitDiperbarui 7 September 2026, 14:32 WIB

Kepling IV Labuhan Deli Bantah Tegas Dugaan Pungli dalam Penyaluran Bantuan Beras

MEDAN — Kepala Lingkungan (Kepling) IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, yang berinisial RR, secara tegas membantah tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20.000 yang disebut-sebut terjadi dalam proses penyaluran bantuan beras atau Raskin kepada masyarakat penerima manfaat di wilayahnya. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik aparatur lingkungan yang selama ini telah bekerja melayani warga.

Bantahan ini disampaikan RR menyusul sorotan yang dilayangkan oleh Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (Formasi) Sumatera Utara, yang sebelumnya mengangkat isu dugaan pungli tersebut ke ruang publik dan menyatakan rencana untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Siber Pungli Polda Sumatera Utara.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

RR menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyaluran bantuan beras di Lingkungan IV berjalan bersih, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menyatakan tidak pernah sekalipun memungut uang dari warga penerima manfaat dalam kegiatan distribusi tersebut.

Warga Penerima Manfaat Angkat Bicara, Dokumentasi Disiapkan

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, pihak Kepling IV bersama warga setempat mengumpulkan sejumlah bukti berupa dokumentasi kegiatan penyaluran, surat pernyataan resmi, serta kesaksian langsung dari warga penerima manfaat di Lingkungan IV Kelurahan Labuhan Deli.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun langsung dari para warga, tidak pernah ada kutipan atau pungutan uang sebesar Rp20.000 yang diminta maupun dipatok oleh Kepling RR dalam proses pembagian bantuan beras dimaksud. Warga justru menyatakan bahwa penyaluran berjalan lancar, tidak ada paksaan, dan tidak ada biaya tambahan dalam bentuk apapun.

“Kami selaku warga penerima manfaat di Lingkungan IV Labuhan Deli menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tidak ada pungutan uang Rp20.000 seperti yang dituduhkan. Penyaluran beras bantuan berjalan lancar dan tidak ada paksaan atau kutipan apapun dari Kepling kami,” ungkap salah seorang perwakilan warga Lingkungan IV, sembari menunjukkan dokumentasi kegiatan penyaluran yang telah disiapkan.

Warga juga menyayangkan adanya pihak dari luar yang menyebarkan informasi yang dinilai keliru tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau verifikasi langsung ke lapangan kepada pihak-pihak yang paling mengetahui kondisi di Lingkungan IV.

Kepling RR Sambut Baik Proses Hukum demi Buktikan Kebenaran

Merespons rencana Formasi Sumut yang hendak membawa persoalan ini ke jalur hukum melalui Siber Pungli Polda Sumut, Kepling RR menyatakan justru menyambut baik langkah tersebut. Baginya, pemeriksaan objektif oleh aparat penegak hukum adalah kesempatan untuk membuktikan kebenaran yang sesungguhnya dan sekaligus membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

“Silakan dibuktikan. Kami sangat terbuka dan kooperatif jika aparat penegak hukum ingin turun langsung memeriksa. Kami memiliki dokumentasi lengkap serta kesaksian dari warga yang siap berbicara apa adanya sesuai fakta di lapangan,” ujar RR.

Sikap kooperatif yang ditunjukkan RR ini dinilai sebagai cerminan keterbukaan perangkat lingkungan dalam menghadapi proses klarifikasi secara resmi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki sesuatu pun yang perlu disembunyikan dari publik maupun dari aparat berwenang.

Kritik atas Cara Penyebaran Isu Tanpa Konfirmasi Terlebih Dahulu

Dalam pernyataannya, RR juga menyampaikan keberatannya terhadap cara lembaga swadaya masyarakat tersebut dalam menangani informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, sebuah informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan sebelum dilempar ke ruang publik.

Ia menyayangkan bahwa langkah konfirmasi langsung kepada perangkat lingkungan yang seharusnya menjadi prosedur dasar verifikasi justru tidak dilakukan, sehingga informasi yang beredar menjadi sepihak dan rentan menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Prinsip verifikasi dan konfirmasi sebelum publikasi merupakan kaidah dasar yang berlaku baik dalam jurnalisme maupun dalam penyampaian informasi oleh lembaga masyarakat. Ketiadaan konfirmasi kepada pihak yang dituduh, sebelum pernyataan disampaikan ke publik, dapat menimbulkan dampak yang tidak adil bagi pihak yang bersangkutan, terlebih jika informasi tersebut kemudian terbukti tidak akurat.

Imbauan Jaga Kondusivitas dan Bijak dalam Menerima Informasi

Pihak Kelurahan Labuhan Deli beserta perangkat Lingkungan IV mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan berbagai lembaga agar lebih cermat dan teliti dalam menerima serta menyebarkan informasi, khususnya yang menyangkut nama baik dan reputasi seseorang atau sebuah institusi.

Informasi yang belum terverifikasi dan disebarluaskan tanpa proses konfirmasi berpotensi menimbulkan keresahan, perpecahan, serta kerugian yang tidak perlu di lingkungan masyarakat. Sebaliknya, budaya konfirmasi, klarifikasi, dan dialog terbuka dinilai jauh lebih konstruktif dalam menyelesaikan persoalan yang timbul di tengah komunitas.

Dengan telah disampaikannya klarifikasi resmi oleh Kepling RR, didukung oleh dokumentasi kegiatan penyaluran serta surat pernyataan dan kesaksian langsung dari warga penerima manfaat, pihak Lingkungan IV berharap masyarakat luas dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh dan objektif mengenai situasi yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

Catatan Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Nusantara News Today belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (Formasi) Sumatera Utara sebagai pihak yang sebelumnya melayangkan sorotan terhadap dugaan pungli tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang terkait untuk menyampaikan keterangan resmi demi pemenuhan asas pemberitaan yang berimbang. Perlu ditegaskan bahwa dugaan pungli dalam perkara ini hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga seluruh pihak yang disebut wajib diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.

(Syafwan)

Penulis / Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 1 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar