DI BALIK SELEBARAN YANG MENGGELISAHKAN, KODAERAL I PERCAYAKAN FAKTA KEPADA HUKUM

Bagikan:
Waktu baca 2 menitDiperbarui 27 Agustus 2026, 08:02 WIB

Kodaeral I Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Selebaran

Medan, Nusantara News Today – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I Belawan secara tegas menempuh jalur hukum menyikapi beredarnya selebaran yang ditempelkan di sejumlah rumah warga di kawasan Belawan, Medan. Selebaran tersebut, yang diduga mencantumkan nama Kodaeral I terkait kegiatan di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional I, telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan Polisi (LP) terhadap Saudara Umar Samosir telah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Isi Selebaran yang Menggelisahkan dan Dasar Hukum Pelaporan

Selebaran yang menjadi objek pelaporan tersebut memuat kalimat yang meminta pengosongan bangunan dan penghentian kegiatan penanaman. Hal yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan nama Kodaeral I Belawan tanpa izin atau dasar yang sah dalam pesan tersebut, sehingga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Kodaeral I menilai tindakan ini sebagai bentuk dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat berdasarkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang ditempelkan di tempat umum.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kodaeral I Percayakan Sepenuhnya Proses Hukum

Dalam menyikapi persoalan ini, Kodaeral I menegaskan komitmennya untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil agar penyelidikan dapat dilakukan secara objektif, mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penyebaran selebaran tersebut dapat diidentifikasi. Kodaeral I menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah awal, dan proses penanganannya akan terus dikembangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan oleh penyidik. Hal ini menunjukkan kepercayaan penuh Kodaeral I terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

Penyelidikan Mendalam dan Ajakan Menjaga Ketertiban

Selain dugaan pencemaran nama baik, aparat penegak hukum juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain yang terkait, termasuk pemeriksaan terhadap surat atau dokumen yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Kodaeral I mengajak seluruh pihak, khususnya masyarakat, untuk tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

(Hendra Syahputra)

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 27 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar