Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simalungun Dinilai Stagnan, Keadilan Korban Dipertanyakan

Bagikan:
Waktu baca 3 menitDiperbarui 19 Agustus 2026, 13:10 WIB

Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Simalungun Dinilai Stagnan, Keadilan Korban Dipertanyakan

SIMALUNGUN – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di Kampung Huta Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dari pihak keluarga korban dan tim kuasa hukum yang menilai proses hukum berjalan stagnan.

Perjalanan Proses Hukum yang Lamban

Dugaan aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh kakek korban sendiri, berinisial TA, terhadap cucu perempuannya. Kejadian ini telah dilaporkan oleh ayah korban ke Kepolisian Resor (Polres) Simalungun. Namun, setelah kurang lebih tiga bulan proses hukum berjalan, pihak kepolisian belum juga menetapkan status tersangka dalam kasus yang menyangkut perlindungan anak ini.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan kasus, ayah korban didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Simalungun untuk mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat. Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar penanganan kasus dapat dipercepat dan transparan.

Harapan pada Profesionalisme Kepolisian

Tim Kuasa Hukum Korban, Advokat Johannes Roni Tuahman Simarmata, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih menaruh kepercayaan penuh kepada institusi Kepolisian. “Kami yakin pihak kepolisian akan bertindak secara profesional terhadap laporan yang telah dibuat di Polres Simalungun. Kami akan terus mengawasi jalannya proses hukum ini,” tegas Johannes.

Johannes juga mengimbau serta mengajak peran aktif dari elemen masyarakat, media massa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk turut memantau penanganan kasus ini. Pemantauan bersama diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan secara efektif, transparan, dan cepat demi keadilan bagi korban.

Desakan Perlindungan dari LPSK

Selain menyoroti proses di kepolisian, pihak kuasa hukum turut meminta perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dikarenakan hingga saat ini korban masih tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Kondisi tersebut dinilai sangat rentan dan berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, baik bagi keamanan fisik maupun psikologis anak yang menjadi korban.

“Kami meminta kepada LPSK untuk segera turun tangan membantu, agar anak yang menjadi korban tidak lagi tinggal satu rumah dengan terduga pelaku,” tambah Johannes, menekankan urgensi perlindungan bagi anak.

Di kesempatan terpisah, ayah korban menyuarakan kekecewaannya terhadap respons dan kinerja LPSK. Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan perkembangan penanganan perlindungan bagi anaknya, namun hanya mendapatkan jawaban singkat. “Setiap kali ditanya mengenai progresnya, jawaban yang diberikan selalu ‘berkas masih disusun’,” ungkap ayah korban dengan nada kecewa, menyoroti lambatnya respons lembaga perlindungan.

Pentingnya Kecepatan dan Keadilan bagi Anak

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap adanya langkah konkret dan cepat dari aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan terkait. Kecepatan dalam penanganan kasus ini sangat krusial, tidak hanya untuk menegakkan keadilan tetapi juga untuk memastikan keselamatan dan pemulihan psikologis korban yang masih di bawah umur. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antarlembaga dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Laporan : Mangisi siaahan

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,583 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Redaksi

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar