Medan, Nusantara News Today – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Regulasi ini disebut sebagai respons krusial terhadap dinamika situasi dan kebutuhan perlindungan hukum yang berkembang di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruli saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi UU No. 3 Tahun 2026. Acara yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan ini berlangsung di Le Polonia Hotel, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (5/8/2026).
Proses Revisi Undang-Undang yang Komprehensif
Maruli menjelaskan bahwa proses revisi undang-undang ini melibatkan pembahasan intensif oleh Panitia Khusus Komisi XIII DPR RI selama hampir dua bulan. Dalam penyusunannya, DPR RI secara aktif menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan pakar hukum, guna merespons berbagai permasalahan dan perkembangan situasi terkini.
“Karena perkembangan situasi saat ini, berarti ada perubahan undang-undang. Kami dari Komisi XIII hampir dua bulan merumuskan melalui panitia khusus. Kami memanggil tokoh masyarakat, akademisi, dan pakar hukum untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi,” ujar Maruli, menjelaskan latar belakang dan metodologi revisi tersebut.
Perluasan Cakupan Perlindungan bagi Informan dan Saksi Ahli
Salah satu poin krusial dalam UU baru ini adalah perluasan cakupan perlindungan bagi informan. Maruli mencontohkan, seorang informan yang memberikan keterangan terkait tindak pidana serius seperti peredaran narkoba sangat rentan terhadap ancaman dari pelaku.
“Informan yang memberikan informasi, misalnya terkait narkoba, bisa saja diancam oleh bandar narkoba. Maka negara harus hadir melalui LPSK,” tegasnya, menekankan peran vital LPSK dalam situasi tersebut.
Selain informan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 juga secara eksplisit menambahkan saksi ahli sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan. Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi semua pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum.
Penguatan Hak Korban Melalui Mekanisme Kompensasi
Lebih lanjut, UU ini memperkuat mekanisme pemenuhan hak korban melalui skema kompensasi bagi korban tindak pidana yang tidak mampu memperoleh ganti kerugian. Maruli memberikan ilustrasi konkret mengenai manfaat ketentuan ini.
“Korban penganiayaan yang harus menjalani perawatan namun tidak mampu membiayai pengobatan dapat memperoleh dukungan dari negara sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya, menyoroti dimensi keadilan restoratif dalam regulasi ini.
Klarifikasi Kewenangan LPSK dan Aparat Penegak Hukum
Menanggapi potensi pertanyaan mengenai tumpang tindih kewenangan antara LPSK dengan aparat penegak hukum, Maruli dengan tegas menyatakan bahwa masing-masing lembaga memiliki tugas yang jelas dan saling melengkapi. “Ini bukan tumpang tindih. Kewenangan LPSK adalah melindungi. Penegakan hukum dilakukan kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan mengadili oleh hakim. Jadi tugasnya sudah jelas,” paparnya.
Menurutnya, kehadiran negara tidak hanya terwujud melalui proses penegakan hukum semata, melainkan juga melalui perlindungan komprehensif terhadap masyarakat yang menjadi korban, saksi, maupun pihak lain yang mendapatkan ancaman akibat suatu tindak pidana. Kehadiran LPSK menjadi pilar penting dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat luas dan aparat penegak hukum terkait implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026. Dengan demikian, diharapkan perlindungan hukum bagi saksi dan korban dapat berjalan lebih optimal dan efektif di seluruh Indonesia.
(Laporan Hendra)
Editor: Fernando Albert Damanik
























Komentar