KPKM-RI Soroti Pengelolaan Anggaran di SMA Negeri 1 Bandar: Dana BOSP 2025 dan Revitalisasi 2026

Bagikan:
Waktu baca 3 menitDiperbarui 21 Agustus 2026, 14:36 WIB

KPKM-RI Soroti Pengelolaan Anggaran di SMA Negeri 1 Bandar: Dana BOSP 2025 dan Revitalisasi 2026

Simalungun, Nusantara News Today – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyoroti pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 Bandar, Kabupaten Simalungun. Sorotan ini ditujukan kepada kepemimpinan Kepala Sekolah Marudut Sidebang, khususnya terkait dua tahapan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 serta anggaran revitalisasi ruang kelas yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2026.

Dugaan Selisih Matematis Dana BOSP 2025

Berdasarkan data BOSP Tahun Anggaran 2025 yang dihimpun KPKM-RI, terdapat perbedaan matematis antara dana yang diterima dan penggunaan yang tercatat. Total dana yang tercatat diterima mencapai Rp1.831.259.300, sementara total penggunaan tercatat sebesar Rp1.824.383.614. Dari penggabungan kedua data tersebut, ditemukan dugaan selisih matematis sebesar Rp6.875.686.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

KPKM-RI merinci bahwa pada tahap pertama, tertanggal 22 Januari 2025, dana yang diterima tercatat Rp918.000.000 dengan penggunaan Rp868.445.151. Kemudian, pada tahap kedua, tertanggal 17 September 2025, dana yang diterima tercatat Rp913.259.300, sementara penggunaan mencapai Rp955.938.463.

KPKM-RI menilai bahwa perbedaan angka ini memerlukan klarifikasi administratif yang mendalam. Klarifikasi tersebut dapat mencakup kemungkinan adanya saldo sebelumnya, sumber dana lain yang tidak tercatat, koreksi pencatatan, atau mekanisme pembukuan yang diterapkan oleh pihak sekolah.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada pos pengembangan perpustakaan. Pada tahap pertama, tercatat anggaran sebesar Rp400.614.800, sedangkan pada tahap kedua Rp423.928.000. Jika kedua angka ini merupakan realisasi yang berbeda, maka nilai akumulatifnya mencapai Rp824.542.800. KPKM-RI berencana menguji angka-angka ini melalui dokumen pendukung seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS/ARKAS), Buku Kas Umum (BKU), bukti transaksi, daftar pengadaan, harga satuan, invoice, Berita Acara Serah Terima (BAST), serta keberadaan fisik barang yang telah diadakan.

Pengawasan Anggaran Revitalisasi Ruang Kelas 2026

Tidak hanya BOSP 2025, KPKM-RI juga memperluas pengawasannya pada anggaran revitalisasi ruang kelas Tahun Anggaran 2026 di SMA Negeri 1 Bandar. Klarifikasi yang akan dilakukan mencakup berbagai aspek, mulai dari sumber dan nilai anggaran, pagu, Rencana Anggaran Biaya (RAB), jumlah ruang kelas yang akan direvitalisasi, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pihak pelaksana, dokumen pelaksanaan, mekanisme pembayaran, progres pekerjaan, hingga kondisi fisik hasil revitalisasi.

Penegasan KPKM-RI: Proses Klarifikasi, Bukan Vonis

Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bagian integral dari proses pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan oleh lembaganya. “Kami menyoroti angka yang perlu dijelaskan, bukan menjatuhkan vonis. Dua tahap BOSP harus dibaca secara utuh, kemudian dicocokkan dengan dokumen dan kondisi lapangan,” ujar Hunter D. Samosir.

Hunter menambahkan bahwa dugaan selisih matematis sebesar Rp6.875.686 belum dapat disebut sebagai penyimpangan sebelum proses verifikasi selesai. “Kalau semua sesuai, kami akan sampaikan sesuai fakta. Kalau ada perbedaan, kami meminta penjelasan yang didukung dokumen. Begitu juga revitalisasi ruang kelas, anggaran harus dapat dibandingkan dengan pekerjaan fisiknya,” jelasnya.

Untuk menjalankan proses klarifikasi ini, KPKM-RI telah menugaskan Munir Purba dan Irmayani, Koordinator Bidang Perkebunan dan Pertanian, melalui Surat Tugas Khusus tertanggal 18 Agustus 2026. Masa penugasan akan berlangsung hingga seluruh rangkaian kegiatan pengawasan dan klarifikasi selesai.

KPKM-RI juga menegaskan bahwa penyebutan nama Marudut Sidebang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala SMA Negeri 1 Bandar dan pihak yang akan dimintai klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Hasil penelaahan nantinya akan memisahkan secara jelas antara data awal, dokumen, keterangan pihak sekolah, hasil verifikasi, dan kondisi fisik revitalisasi.

Saat ini, KPKM-RI menunggu jawaban dan dokumen dari pihak sekolah. Bagi KPKM-RI, anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam sistem, melainkan harus memiliki jejak penggunaan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. KPKM-RI berkomitmen untuk mengawal anggaran publik, menguji data, dan berbicara berdasarkan fakta.

Laporan: IRMAYANI

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 1 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar