Video Viral Ungkap Dugaan Pungutan di Ruang Publik Parapat
SIMALUNGUN – Ruang publik sejatinya hadir untuk semua kalangan, bebas diakses tanpa beban pungutan yang tidak memiliki landasan resmi. Namun, sebuah video yang beredar di TikTok membuat kawasan Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, tiba-tiba menjadi sorotan luas pada akhir pekan ketiga September 2026.
Dalam rekaman yang dengan cepat menyebar di kalangan warganet tersebut, seorang perempuan yang disebut merupakan warga setempat terlihat menempatkan ornamen bernuansa adat di salah satu sudut kawasan RTP. Ornamen itu lantas difungsikan sebagai spot foto bagi pengunjung yang datang ke kawasan tersebut. Yang menjadi persoalan, pengunjung yang memanfaatkan spot foto itu disebut dimintai sejumlah uang.
Aktivitas tersebut seketika memunculkan pertanyaan di benak banyak pihak. RTP Pantai Bebas bukan milik perorangan — kawasan ini merupakan ruang publik yang berada di dalam ekosistem destinasi wisata Parapat, salah satu pintu utama pariwisata Danau Toba. Pemanfaatan area publik untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari otoritas yang berwenang, apalagi disertai pungutan kepada pengunjung, tentu tidak dapat dibenarkan apabila terbukti dilakukan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut.
Sehari Setelah Viral, Pemerintah Kecamatan Langsung Turun ke Lokasi
Respons pemerintah daerah tidak membutuhkan waktu lama. Pemerintah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon segera bergerak melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama staf pengelola RTP. Hasilnya sesuai dengan apa yang tersebar di media sosial: spot foto yang digunakan dalam aktivitas pungutan itu benar ditemukan di kawasan tersebut.
Tanpa menunggu lebih lama, spot foto itu langsung dibongkar dan ditertibkan oleh petugas.
Camat Girsang Sipangan Bolon, Victor Sijabat, membenarkan seluruh rangkaian penertiban itu. Ia menegaskan bahwa tindakan cepat diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban kawasan publik.
“Spot foto yang dimanfaatkan untuk menarik pungutan kepada pengunjung telah dibongkar dan ditertibkan. Sehari setelah viral, kita langsung cek,” ujar Victor, Sabtu (19/9/2026).
Lebih jauh, Victor menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak yang diizinkan menggunakan fasilitas atau ruang publik di kawasan Pantai Bebas untuk kepentingan pribadi tanpa seizin pemerintah. Ia secara khusus mengingatkan agar tidak ada kesan yang terbangun di benak pengunjung bahwa pungutan semacam itu merupakan kegiatan resmi yang diketahui atau direstui oleh pemerintah daerah.
“Jangan ada pihak yang memanfaatkan fasilitas atau ruang publik untuk kepentingan pribadi dengan menyatakan kegiatan tersebut resmi diketahui oleh pemerintah,” tegasnya.
Dinas Pariwisata: Pelaku Sudah Diperingatkan
Dari sisi Dinas Pariwisata Kabupaten Simalungun, Kepala Dinas Franky Fernandus Purba juga membenarkan bahwa aktivitas yang menjadi polemik di media sosial itu telah ditindak secara administratif.
Menurut Franky, warga yang diduga melakukan pungutan tersebut merupakan warga Parapat. Ia telah dipanggil dan diberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi aktivitas serupa di kemudian hari.
“Sudah ditindak. Pelaku warga Parapat dan sudah diberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Franky.
Perlu dicatat, penertiban dan peringatan yang dijatuhkan kepada warga tersebut bersifat administratif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada proses hukum pidana yang bergulir. Dengan demikian, status hukum yang bersangkutan tidak dapat disimpulkan berdasarkan video viral semata maupun dari tindakan penertiban administratif yang telah dilakukan.
RTP Pantai Bebas: Ruang Publik yang Tidak Boleh Diklaim Sepihak
Penertiban ini menjadi pengingat penting tentang fungsi dan status kawasan RTP Pantai Bebas Parapat. Sebagai ruang publik, kawasan ini dihadirkan untuk dinikmati seluruh lapisan masyarakat dan wisatawan yang datang ke Parapat — bukan untuk dimanfaatkan secara sepihak demi keuntungan perorangan.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Simalungun bahkan menjadikan kawasan RTP Pantai Bebas sebagai salah satu pusat kegiatan seni, budaya, dan ekonomi kreatif dalam rangka mendorong kunjungan wisatawan ke kawasan Danau Toba. Artinya, kawasan ini memiliki peran strategis yang jauh lebih besar dari sekadar tempat rekreasi biasa.
Di sinilah letak persoalannya menjadi semakin serius. Ketika ruang publik yang sedang diperkuat fungsinya oleh pemerintah justru disalahgunakan untuk pungutan tanpa izin, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengunjung yang merasa dirugikan secara langsung. Citra kawasan wisata Parapat secara keseluruhan pun berpotensi tercoreng di mata wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Transparansi dan Pengawasan: Kunci Menjaga Kepercayaan Wisatawan
Kejadian ini sekaligus membuka pertanyaan yang lebih luas soal pengawasan kawasan wisata publik. Jika memang terdapat pungutan — dalam bentuk apa pun — yang tidak memiliki dasar hukum atau izin resmi di kawasan RTP Pantai Bebas, masyarakat dan wisatawan berhak memperoleh penjelasan yang terbuka dan jelas: siapa yang berwenang melakukan pemungutan, untuk kepentingan apa uang tersebut ditarik, dan ke mana aliran dana dari pungutan itu bermuara.
Transparansi bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan juga syarat dasar agar kepercayaan wisatawan terhadap destinasi wisata dapat terjaga dan terus tumbuh. Kawasan Parapat yang kini sedang didorong menjadi salah satu motor penggerak pariwisata Danau Toba membutuhkan ekosistem yang bersih dari praktik yang merugikan pengunjung.
Pemerintah daerah pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi mengenai aktivitas yang dinilai merugikan atau mengganggu kenyamanan pengunjung. Kepedulian warga dan wisatawan yang merekam serta menyebarkan informasi tersebut menjadi salah satu mekanisme kontrol sosial yang efektif dalam menjaga kualitas destinasi wisata.
Catatan Redaksi
Dalam pemberitaan ini, setiap penyebutan aktivitas pungutan menggunakan kata dugaan atau diduga karena perkara ini belum memasuki proses hukum yang berkekuatan tetap. Penertiban yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Simalungun merupakan tindakan administratif, bukan vonis hukum. Redaksi berkomitmen untuk menyajikan informasi secara berimbang dan tidak memvonis pihak mana pun sebelum ada keputusan hukum yang sah.
Editor: Fernando Albert Damanik
























Komentar