PEMATANGSIANTAR — Tokoh masyarakat Simalungun, Jan Surya Saragih Garingging, menyerukan konsolidasi besar seluruh elemen masyarakat Simalungun untuk memperkuat perlindungan terhadap adat, budaya, identitas, dan kearifan lokal melalui sebuah Peraturan Daerah (Perda) Adat Simalungun.
Seruan tersebut disampaikan dalam forum diskusi yang berlangsung di Siantar Hotel, Pematangsiantar. Forum itu menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi setelah berbagai dinamika yang belakangan terjadi dan menjadi perhatian masyarakat Simalungun.
Di hadapan para tokoh dan elemen masyarakat yang hadir dengan mengenakan Gotong Simalungun, Jan Surya menegaskan bahwa berbagai peristiwa yang terjadi tidak semestinya berhenti sebagai polemik sesaat. Menurutnya, setiap kejadian harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat posisi masyarakat Simalungun dalam menjaga martabat adat dan identitas budayanya.
«“Kita harus belajar dari kejadian yang baru-baru ini terjadi. Semua peristiwa dan hasil kajian ini wajib kita suarakan bersama. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu agar aspirasi kita memiliki kekuatan legal formal dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda),” tegas Jan Surya Saragih Garingging.»
Jangan Hanya Bangga pada Simbol, Adat Harus Memiliki Perlindungan Hukum
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pelestarian adat Simalungun tidak cukup hanya melalui seremoni, penggunaan pakaian adat, pertunjukan budaya ataupun slogan-slogan pada kegiatan resmi.
Menurut Jan Surya, perjuangan kebudayaan perlu bergerak menuju sesuatu yang lebih konkret: pengakuan dan perlindungan melalui kebijakan daerah.
Perda dinilai penting agar adat, budaya dan kearifan lokal Simalungun tidak semata-mata bergantung kepada kebijakan atau penafsiran pihak tertentu, melainkan memiliki landasan hukum daerah yang jelas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya regulasi yang terstruktur, pemerintah daerah juga diharapkan mempunyai arah kebijakan yang lebih jelas dalam pelestarian bahasa, adat istiadat, situs budaya, simbol-simbol adat, kelembagaan adat hingga penerapan nilai budaya Simalungun dalam ruang publik dan kegiatan pemerintahan.
Persatuan Menjadi Kunci
Jan Surya mengingatkan bahwa perjuangan tersebut akan sulit memperoleh kekuatan apabila masyarakat Simalungun justru berjalan sendiri-sendiri.
Perbedaan organisasi, kelompok, marga maupun pandangan tidak seharusnya menjadi penghalang ketika kepentingan yang diperjuangkan adalah keberlangsungan identitas dan warisan leluhur Simalungun.
Karena itu, dibutuhkan konsolidasi yang melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, generasi muda, organisasi masyarakat, lembaga adat serta berbagai elemen Simalungun lainnya.
Kajian akademis dan aspirasi masyarakat juga perlu disusun secara matang sehingga perjuangan tersebut tidak berhenti pada pernyataan sikap, melainkan dapat diterjemahkan menjadi usulan kebijakan yang dapat dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Peristiwa Terakhir Harus Menjadi Momentum
Forum tersebut juga menempatkan berbagai dinamika yang baru-baru ini terjadi sebagai momentum untuk melakukan evaluasi bersama.
Pesan yang mengemuka cukup tegas: masyarakat Simalungun tidak boleh hanya bereaksi ketika adat dan identitasnya dipersoalkan, kemudian kembali diam setelah persoalan mereda.
Momentum tersebut justru dinilai perlu diarahkan menjadi gerakan konstruktif dan konstitusional melalui penyusunan kajian, konsolidasi masyarakat dan perjuangan regulasi.
Jika perlindungan adat dinilai penting, maka perjuangannya harus masuk ke ruang kebijakan.
Jika budaya Simalungun disebut sebagai identitas daerah, maka pelestariannya juga harus tercermin dalam keberpihakan kebijakan daerah.
Dan apabila kearifan lokal terus digaungkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, masyarakat berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada seremoni, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata dan berkelanjutan.
Saatnya Perda Adat Simalungun Diperjuangkan
Pertemuan tersebut menjadi titik awal untuk memperkuat barisan dan menyempurnakan kajian yang diperlukan dalam mendorong lahirnya regulasi mengenai perlindungan serta pelestarian adat dan budaya Simalungun.
Dorongan ini sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh elemen masyarakat Simalungun: apakah warisan leluhur cukup dikenang dan dipertontonkan dalam acara seremonial, atau benar-benar diperjuangkan agar memperoleh perlindungan yang nyata bagi generasi mendatang?
Kini perhatian juga mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun dan DPRD Kabupaten Simalungun.
Masyarakat tentu menunggu bagaimana aspirasi mengenai perlindungan adat dan budaya tersebut diterima, dikaji dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Sebab perjuangan menjaga identitas Simalungun bukan sekadar berbicara mengenai masa lalu.
Ini menyangkut bagaimana bahasa, adat, budaya, nilai luhur dan jati diri Simalungun tetap hidup serta memiliki tempat terhormat di tanah leluhurnya sendiri.
Habonaron Do Bona.
editor : fernando albert damanik
























Komentar