Mahasiswa Labuhanbatu Raya Desak Penegakan Perda Angkutan Barang, Soroti Kerusakan Jalan dan Dugaan Kelebihan Tonase
LABUHANBATU, NusantaraNews-Today.com — Persoalan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan angkutan barang kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Labuhanbatu. Aliansi Mahasiswa Cipayung Labuhanbatuan Raya menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada Minggu (31/8/2026), mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Aliansi ini merupakan gabungan dari organisasi mahasiswa terkemuka, yaitu PC PMII Labuhanbatu Raya, DPC GMNI Labuhanbatu Raya, GMKI Cabang Rantauprapat, serta KAMMI Daerah Labuhanbatu. Mereka menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas angkutan barang, khususnya terkait keselamatan pengguna jalan, kerusakan infrastruktur, serta dugaan pelanggaran batas tonase.
Perda Dinilai Belum Memberikan Dampak Maksimal Tanpa Pengawasan Tegas
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menegaskan bahwa keberadaan regulasi seperti Perda Nomor 7 Tahun 2024 tidak akan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat apabila pengawasan dan penegakannya di lapangan tidak berjalan secara maksimal. Mereka meminta agar persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan DPRD, tetapi juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan instansi terkait.
Koordinator Lapangan Aksi, Riqi Itibar Siahaan dari PC PMII Labuhanbatu Raya, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk desakan agar regulasi yang telah dibuat benar-benar dilaksanakan secara konsisten. “Kedatangan kami bukan sekadar meminta perhatian. Kami datang untuk menuntut agar Perda Nomor 7 Tahun 2024 benar-benar ditegakkan dan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas,” ujar Riqi dalam orasinya.
Riqi juga menegaskan bahwa Aliansi Mahasiswa Cipayung tidak menolak investasi dan aktivitas ekonomi. Namun, ia menekankan bahwa kegiatan usaha harus tetap memperhatikan keselamatan masyarakat, kapasitas jalan, serta ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak anti investasi. Tetapi pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan merusak infrastruktur yang digunakan rakyat. Jalan umum harus dilindungi dan digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Aliansi mahasiswa menilai bahwa kendaraan angkutan dengan muatan yang melebihi kemampuan atau kelas jalan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur dan meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
DPRD Diminta Maksimalkan Fungsi Pengawasan
Ketua DPC GMNI Labuhanbatu Raya, Jepril Harefa, turut menyoroti fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2024. Jepril menilai DPRD memiliki peran penting untuk memastikan regulasi yang telah disahkan dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah daerah dan seluruh pihak yang berkaitan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD dijalankan terhadap pelaksanaan Perda ini. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak kerusakan jalan, sementara aturan yang telah dibuat tidak memberikan perubahan nyata di lapangan,” ujarnya.
Aliansi mahasiswa meminta pimpinan DPRD Labuhanbatu untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan membuka ruang dialog secara terbuka dengan masyarakat. Menurut mereka, persoalan kendaraan angkutan barang bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur daerah.
Kerusakan Jalan Diminta Menjadi Perhatian Pemerintah Pusat
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga meminta agar persoalan kerusakan jalan di Labuhanbatu mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Mereka menilai bahwa persoalan kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih perlu ditangani secara lintas sektoral dan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan, penegakan aturan lalu lintas, perlindungan infrastruktur, serta tanggung jawab badan usaha dinilai membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan pemerintah pusat. Aliansi mahasiswa mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan angkutan barang, khususnya kendaraan yang diduga beroperasi dengan muatan melebihi ketentuan pada ruas jalan yang memiliki keterbatasan daya dukung.
Mahasiswa juga mendorong adanya langkah nyata untuk memastikan pembangunan ekonomi dan aktivitas industri tidak meninggalkan beban kerusakan infrastruktur kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Sorotan Terhadap Proses Hukum Terkait Aksi Penegakan Perda
Aksi tersebut turut dihadiri oleh Rimba Sianturi dari Aliansi Pemuda Simpang HSJ, yang menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang sedang dihadapinya. Dalam orasinya, Rimba menyatakan keberatan terhadap proses hukum yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas penyampaian aspirasi mengenai penegakan Perda.
Ia mengatakan bahwa aksi yang sebelumnya dilakukan telah diberitahukan kepada pihak kepolisian dan, menurut keterangannya, berlangsung secara tertib. “Kami meminta agar ruang demokrasi dan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap dilindungi. Kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap putusan yang kami nilai belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Rimba.
Rimba menyatakan telah dijatuhi hukuman satu bulan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam perkara yang dilaporkan oleh pihak perusahaan. Ia menyampaikan rencana untuk menggunakan upaya hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Terkait perkara tersebut, pemberitaan ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang maupun akan ditempuh oleh para pihak.
Tujuh Tuntutan Aliansi Mahasiswa Cipayung Labuhanbatu Raya
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa Cipayung Labuhanbatu Raya menyampaikan tujuh tuntutan utama:
1. Mendesak dilakukan evaluasi terhadap kinerja dan fungsi pengawasan pimpinan DPRD Labuhanbatu terkait pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2024.
2. Mendesak penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024 secara konsisten, transparan, dan tanpa diskriminasi terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
3. Mendesak pembentukan tim pengawasan gabungan yang melibatkan Pemkab Labuhanbatu, DPRD, kepolisian, instansi teknis terkait, serta unsur masyarakat dan mahasiswa.
4. Meminta aparat dan instansi berwenang menindak perusahaan maupun pihak lain apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran ketentuan mengenai kapasitas dan tonase angkutan.
5. Mendesak perbaikan ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan serta mendorong adanya tanggung jawab badan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
6. Meminta perlindungan terhadap kebebasan masyarakat dan aktivis dalam menyampaikan pendapat secara damai dan sesuai ketentuan hukum, termasuk meminta perhatian terhadap proses hukum yang dihadapi Rimba Sianturi.
7. Mendesak DPRD Labuhanbatu membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran angkutan barang serta menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada publik.
Ancam Kembali Turun dengan Massa Lebih Besar
Aliansi Mahasiswa Cipayung Labuhanbatu Raya memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menunjukkan langkah konkret atas tuntutan tersebut. Apabila tidak terdapat respons dan tindakan nyata, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Jepril Harefa menegaskan bahwa mahasiswa membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan mengenai persoalan angkutan barang dan kondisi infrastruktur di daerah. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Persoalan jalan dan keselamatan masyarakat bukan hanya persoalan mahasiswa. Ini adalah persoalan bersama yang harus diselesaikan oleh negara dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2024 melalui mekanisme demokratis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanti Respons Pemangku Kepentingan
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari pimpinan DPRD Labuhanbatu dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terkait seluruh tuntutan Aliansi Mahasiswa Cipayung Labuhanbatu Raya masih diperlukan untuk memberikan keberimbangan informasi kepada publik.
NusantaraNews-Today.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada DPRD Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, aparat penegak hukum, perusahaan yang berkaitan dengan persoalan ini, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Persoalan penegakan aturan angkutan barang, dugaan pelanggaran tonase, kerusakan jalan, keselamatan masyarakat, hingga perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan persoalan publik yang membutuhkan transparansi dan tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan.
Masyarakat kini menunggu: apakah Perda Nomor 7 Tahun 2024 benar-benar akan ditegakkan secara konsisten, atau kerusakan jalan dan keluhan masyarakat akan terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas?
(Red)
Editor: Fernando Albert Damanik
























Komentar