Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Bilah Hilir, Amankan 30 Gram Sabu dan Timbangan Elektrik

Waktu baca 3 menitDiperbarui 18 Juli 2026, 09:39 WIB

Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Bilah Hilir, Amankan 30 Gram Sabu dan Timbangan Elektrik

LABUHANBATU – Satuan Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang diduga telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (18/7/2026) di Dusun Pekan Sennah, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, seorang pria berinisial DSH alias Putra Sennah (41) diamankan.

Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 30,81 gram. Selain itu, sebuah timbangan elektrik dan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan ini melalui laporan resminya. Penindakan ini bermula dari informasi akurat yang diterima kepolisian dari masyarakat yang resah dengan aktivitas DSH yang diduga kerap menjual sabu di kediamannya.

Modus ‘Jendela Rahasia’ Terbongkar

Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka DSH diduga menjalankan bisnis haramnya dengan modus operandi yang terbilang rapi. Transaksi narkotika diduga dilakukan di rumahnya, di mana pembeli dilayani melalui sebuah jendela tersembunyi yang berada di samping kamarnya. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari pantauan warga dan aparat penegak hukum.

Mendapat informasi mendalam mengenai modus dan keberadaan tersangka, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., beserta tim untuk melakukan penindakan. “Tim langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan penggerebekan di rumah tersangka pada Sabtu pagi sekira pukul 09.20 WIB,” tulis AKBP Wahyu Endrajaya dalam laporannya.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Saat penggerebekan, petugas menemukan DSH sedang berada di dalam kamar. Di dalam genggaman tangannya, ditemukan satu buah dompet kecil yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu.

Selain lima bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 30,81 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika, di antaranya:

  • 1 unit timbangan elektrik.
  • 4 bungkus plastik klip ukuran sedang kosong.
  • 3 bungkus plastik klip ukuran besar kosong.
  • 1 potong pipet plastik yang dibentuk menjadi sekop.
  • Uang tunai senilai Rp 300.000,-.
  • 2 lembar potongan tisu putih dan dompet penyimpanan.

Dalam proses interogasi di tempat kejadian, DSH mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IP, yang diketahui merupakan warga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka DSH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus guna memburu tersangka IP yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akarnya. Keberhasilan operasi ini menjadi sinyal kuat perang terhadap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 2 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar