Klarifikasi: Material Proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Dipastikan Legal dan Berizin

Bagikan:
Waktu baca 2 menitDiperbarui 2 Agustus 2026, 10:23 WIB

PADANG LAWAS UTARA – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggunaan material sirtu ilegal pada proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (PSD-38), pihak pelaksana proyek dan pemilik kuari (quarry) memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa seluruh pasokan material untuk proyek senilai Rp94,3 miliar tersebut dipastikan legal dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kontraktor Pastikan Sumber Material Berizin Sah

PT. Sumatera Pioneer Building Material, selaku kontraktor pelaksana proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu, menegaskan bahwa seluruh material galian C yang digunakan bersumber dari lokasi yang memiliki perizinan sah dari pemerintah. Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan penggunaan material ilegal yang sempat beredar di masyarakat.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Pemilik Kuari Kantongi Perizinan Lengkap

Klarifikasi ini juga meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada Edy Parapat, pemilik usaha galian C di Desa Huta Godang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dipastikan bahwa Edy Parapat memiliki Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku, sesuai regulasi Kementerian ESDM dan pemerintah daerah.

Roy, Pelaksana Lapangan PT. Sumatera Pioneer Building Material, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas usaha milik Edy Parapat sebelum pengambilan material. “Kami tidak sembarangan mengambil material dari lokasi tanpa izin. Pak Edy Parapat telah menunjukkan dan menyerahkan salinan dokumen perizinan resminya kepada kami. Jadi, material sirtu yang diambil dari Huta Godang sepenuhnya legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Roy, Minggu (2/8/2026).

Penggunaan Material Tambahan Sesuai Prosedur dan Spesifikasi Teknis

Terkait isu perbedaan lokasi sumber material dengan dokumen awal penawaran, Palit, Humas PT. Sumatera Pioneer Building Material, menjelaskan bahwa penggunaan material tambahan dari galian C yang berizin sah merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan dalam tata kelola konstruksi. Menurutnya, penggunaan material tersebut tetap mengacu pada mekanisme kontrak melalui koordinasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Bina Marga dan Bina Konstruksi Gunung Tua serta Konsultan Supervisi.

“Asal material memenuhi spesifikasi teknis melalui tes laboratorium dan bersumber dari lokasi galian C yang memiliki izin resmi, maka material tersebut layak digunakan. Prinsipnya, legalitas dan kualitas mutu material adalah hal utama demi ketepatan waktu serta kekokohan pembangunan jalan provinsi ini,” ujar Palit.

Komitmen Transparansi dan Mutu Pembangunan

Pihak pelaksana proyek mengimbau masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal pembangunan proyek strategis ini secara konstruktif. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang, sekaligus meluruskan persepsi publik agar tidak merugikan pihak-pihak pengusaha lokal yang telah menjalankan usahanya secara taat hukum.

Hingga berita klarifikasi ini diturunkan, seluruh proses pengerjaan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu terus berjalan sesuai jadwal, dengan memprioritaskan kualitas mutu bahan dan kelengkapan administrasi hukum.

(Laporan Team/Red)

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,545 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar