Aksi Curanmor Kembali Terjadi, Mahasiswi Rugi Belasan Juta Rupiah
MEDAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menghantui warga Kota Medan. Kali ini, seorang mahasiswi bernama Nailah Zulfina Syahfitri (19) harus menelan pil pahit setelah sepeda motornya diduga raib digondol maling saat diparkir di depan rumah kos temannya di kawasan Medan Perjuangan. Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan.
Kronologi Kejadian: Motor Hilang Meski Sudah Dikunci Ganda
Peristiwa yang merugikan ini terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, siang. Berdasarkan keterangan korban, Nailah tiba di rumah kos temannya yang beralamat di Jalan Perjuangan No. 130, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, sekitar pukul 11.40 WIB. Setibanya di lokasi, korban diarahkan oleh ibu kos untuk memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah kos.
Sebagai langkah antisipasi keamanan, Nailah memastikan kondisi stang sepeda motornya terkunci ganda. Namun, petaka terjadi beberapa jam kemudian. Sekira pukul 14.00 WIB, saat Nailah hendak keluar dan membuka pintu rumah kos, ia terkejut mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya sudah tidak lagi berada di tempat semula.
Identitas Kendaraan dan Kerugian Materil
Kendaraan yang raib digasak maling tersebut adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam tahun 2024. Sepeda motor ini memiliki nomor polisi BK 2122 AMG, nomor rangka MH1JM0316RK766274, dan nomor mesin JM03E1766101. Diketahui, sepeda motor tersebut terdaftar atas nama Juliana, yang merupakan ibu kandung korban.
Akibat insiden pencurian tersebut, korban harus menanggung kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Langkah Hukum dan Status Penyelidikan
Tidak terima atas musibah yang menimpanya, Nailah didampingi keluarganya segera mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur untuk membuat laporan resmi. Laporan dugaan pencurian ini diterima dan ditandatangani oleh Ka SPKT Sektor Medan Timur, Aiptu Zulfan Asrul Butar-Butar, pada Kamis, 28 Agustus 2026, pukul 11.44 WIB. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: LP/B/365/VIII/2026
(Syafwan)


















Komentar