Dugaan Kasus Perampokan dan Pencabulan: Polisi Sebut Korban DH Berpotensi Bertambah

Bagikan:
Waktu baca 3 menitDiperbarui 27 Agustus 2026, 02:18 WIB

Dugaan Kasus Perampokan dan Pencabulan: Polisi Sebut Korban DH Berpotensi Bertambah

MEDAN, Nusantara News Today — Kasus dugaan tindak pidana yang menyeret pria berinisial DH (42) asal Medan Deli, Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian mengungkapkan adanya potensi penambahan jumlah korban, mengingat beberapa individu telah menghubungi penyidik dengan pengakuan serupa, meski hingga kini belum membuat laporan resmi.

Potensi Korban Bertambah, Polisi Harap Laporan Resmi

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan korban lain diterima melalui pesan langsung (DM) di akun media sosial Instagram. Namun, Dearma menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat disamakan dengan laporan polisi resmi, karena para pihak yang mengaku korban belum datang langsung untuk memberikan keterangan dan membuat laporan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Menurut Dearma, beberapa alasan menjadi penghalang bagi para terduga korban untuk melapor, termasuk keberadaan mereka yang kini sudah tidak di Medan, bahkan ada yang bekerja di luar negeri. “Korban-korban bakal banyak. Karena beberapa ada yang DM ke Instagram. Cuma sampai sekarang belum datang resmi,” ujar Dearma pada Rabu (26/8/2026).

Tiga Laporan Resmi dan Rekam Jejak Dugaan

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima tiga laporan resmi terkait DH. Dua laporan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan, sementara satu laporan lainnya berada di Polsek Sunggal. Iptu Dearma juga menyebutkan bahwa DH sebelumnya pernah berhadapan dengan proses hukum di wilayah Percut dan pernah ditahan.

“Di kami ada dua LP, Polsek Sunggal satu LP. Sebelumnya juga di Percut ada satu dan pernah ditahan,” kata Dearma. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan DH dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh berbagai pihak.

Modus Operandi: Mengaku Polisi, Merampok, dan Mencabuli

Berdasarkan penyelidikan awal, DH diduga menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia diduga mendatangi atau mengajak korban dengan alasan adanya razia. Setelah itu, korban diduga dibonceng, telepon genggamnya diambil, dan dalam beberapa kasus, korban kemudian diduga mengalami tindakan pencabulan yang bahkan direkam.

“Modusnya sama, alasan razia polisi, bonceng, ambil HP-nya, dicabuli dan direkam,” ungkap Dearma. Pihak yang diduga menjadi korban memiliki rentang usia yang beragam, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Namun, rincian identitas dan jumlah pasti korban masih dalam proses pendalaman penyidik. Oleh karena itu, informasi mengenai jumlah korban yang disebut lebih dari 20 orang masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan laporan resmi.

Penangkapan DH dan Keterlibatan Pihak Lain

DH berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Medan di kediamannya pada Selasa (18/8/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan perampasan telepon genggam dan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja berinisial SRA di kawasan Jalan Amal, Medan Sunggal.

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut DH mengakui pernah melakukan aksi serupa terhadap sejumlah korban lainnya. Selain DH, polisi juga mengamankan perempuan berinisial LMS alias Lisa Maypita Sari (45), yang disebut sebagai istri kedua DH dan diduga berperan dalam menjual telepon genggam milik SRA. Seorang pria berinisial RH juga diamankan karena disebut sebagai pihak yang diduga menerima atau menampung barang hasil kejahatan tersebut.

Imbauan Polisi dan Proses Hukum Berjalan

Kepolisian kini masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor secara resmi. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini diimbau untuk segera menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar setiap informasi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap setiap laporan untuk memastikan kronologi, identitas korban, modus operandi, serta keterlibatan DH dalam setiap perkara. Hingga proses hukum memperoleh kekuatan tetap, DH tetap berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Penentuan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang adil dan transparan.

Nusantara News Today akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memberikan informasi berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum serta sumber yang dapat diverifikasi.

(Red)
Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 1 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar