Sopir Truk Air Mineral Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Maut Sibolangit

Waktu baca 2 menitDiperbarui 19 Juli 2026, 12:39 WIB

Sopir Truk Air Mineral Ditetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Maut Sibolangit

Sibolangit, Nusantara News Today – Penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan telah menetapkan sopir truk pengangkut air mineral, BS alias Ilham (40), sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Awal

Penetapan status tersangka terhadap BS alias Ilham, warga Kabupaten Dairi, dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan serangkaian alat bukti serta keterangan dari para saksi. Saat ini, BS telah ditahan di Markas Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Pidana

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal untuk pasal tersebut adalah enam tahun penjara.

“Sopir truk berinisial BS alias Ilham sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKBP SL Widodo pada Minggu (19/7/2026), menegaskan langkah hukum yang telah diambil.

Peran Kernet dan Dampak Kecelakaan

Dalam penyelidikan ini, penyidik memastikan bahwa kernet truk tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kernet dinilai tidak memiliki unsur pidana dan justru berupaya membantu pengemudi saat insiden tragis tersebut terjadi, menunjukkan adanya upaya mitigasi dalam situasi darurat.

Kecelakaan maut yang terjadi di jalur Medan–Berastagi ini melibatkan sedikitnya sembilan kendaraan. Selain empat korban meninggal dunia, enam korban dilaporkan mengalami luka berat dan dua lainnya menderita luka ringan. Seluruh korban telah dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis yang intensif.

Penyidikan Berkelanjutan untuk Ungkap Fakta

Hingga kini, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan masih terus melanjutkan penyidikan guna melengkapi berkas perkara. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian penyebab kecelakaan dapat terungkap secara komprehensif dan transparan, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Prinsip Hukum dan Hak Tersangka

Nusantara News Today menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan prinsip hukum yang adil, tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses peradilan yang akan datanglah yang akan menentukan bersalah atau tidaknya yang bersangkutan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menjamin adanya keadilan yang berimbang.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 11 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar