Diduga Dijemput Paksa dan Ditahan 28 Hari, Erika Laporkan Kriminalisasi ke Polda Sumut
Medan, Nusantara News Today – Rika Sumarni alias Erika, seorang perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaporkan dugaan tindakan kriminalisasi dan pemerasan yang dialaminya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan ini menyusul pengalaman Erika yang diduga dijemput paksa tanpa surat panggilan resmi, ditahan selama 28 hari, dan kemudian dibebaskan setelah pihak keluarga memenuhi sejumlah tuntutan finansial.
Peristiwa ini bermula ketika Erika diduga dibawa paksa menuju Kota Medan dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan. Ia dituduh terlibat dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp288 juta, yang dilaporkan oleh Daniel Rahmat. Erika, melalui keterangannya, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa posisinya hanya sebagai tenaga pemasaran atau marketing, sementara dana yang dimaksud diduga ditransfer langsung oleh pelapor kepada pihak pengepul melalui layanan BRI Link.
Setelah menjalani penahanan selama 28 hari, Erika akhirnya dibebaskan. Namun, pembebasan tersebut diduga terjadi setelah pihak keluarga memenuhi tuntutan dana sebesar Rp300 juta. Dana tersebut, menurut Erika, dibagi menjadi Rp250 juta yang diserahkan kepada pelapor, dan Rp50 juta yang diduga diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.
Merespons dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan pemerasan ini, Erika melalui kuasa hukumnya, Erdi Karo-Karo, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/615/V/2025/SPKT. Menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak Mei 2025 tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut kini tengah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat. Agenda gelar perkara khusus juga telah dijadwalkan untuk meninjau lebih lanjut kasus ini.
Erika mengungkapkan penderitaan fisik dan mental yang ia alami selama masa penahanan di Polres Pelabuhan Belawan. “Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah,” ucap Erika, Minggu (19/7/2026), menggambarkan kondisi penahanannya yang diduga tanpa pemenuhan hak dasar.
Erdi Karo-Karo, selaku tim kuasa hukum Erika, mendesak jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan demi memulihkan keadilan bagi kliennya. “Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi dan objektivitas penanganan kasus, serta menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penahanan,” tegas Erdi Karo-Karo. Pihak kuasa hukum berharap agar penyelidikan ini dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Fernando Albert Damanik





















Komentar