Seorang perempuan asal Jakarta, Erika, melaporkan dugaan penjemputan paksa tanpa surat, penahanan 28 hari, dan pemerasan ke Polda Sumut. Bidpropam kini memeriksa.
Penahanan Tanpa Prosedur
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










