MEDAN, Nusantara News Today – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (LSM GEMPUR) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mandataris pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara. Penyerahan mandat ini berlangsung dalam sebuah pertemuan penting di Caffe G & Z, Jalan Veteran Pasar 10, Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan, pada Kamis sore (27/8/2026). Momen ini menandai langkah awal penguatan peran LSM GEMPUR di wilayah Sumatera Utara.
Penyerahan Mandat kepada Pengurus DPD
Penyerahan mandat strategis ini dilakukan langsung oleh Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, S.E., yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Ichsan Malik Silalahi dan Bendahara Umum Hayati. SK Mandataris tersebut diterima oleh Ketua DPD Sumatera Utara terpilih, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., bersama Mahmudin sebagai Sekretaris, dan Zeriana selaku Bendahara. Mandat ini tertuang dalam Surat Mandat Nomor: 067/DPP/GEMPUR/VIII/2026 yang diterbitkan pada 13 Agustus 2026 di Medan. Penunjukan ini juga diperkuat dengan dukungan tim hukum dan advokasi yang diisi oleh Salman Alfarizi Sirait, S.H., M.H., serta jajaran tim media dan fungsional DPD LSM GEMPUR Sumatera Utara, menunjukkan keseriusan dalam menjalankan amanah organisasi.
Visi DPP untuk Penguatan Organisasi Daerah
Dalam sambutannya, Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, S.E., menegaskan bahwa penyerahan SK mandataris ini merupakan langkah strategis yang vital dalam memperluas jaringan organisasi serta memperkuat peran lembaga di tingkat daerah. “Momentum ini sangat penting sebagai awal pengembangan organisasi di Sumatera Utara. Kami mengapresiasi kesiapan dan komitmen Ketua DPD dalam menerima mandat ini,” ujar Bagus. Ia menambahkan, para mandataris diberikan kepercayaan penuh untuk segera menyusun struktur kepengurusan DPD, mengembangkan organisasi, serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak guna memperkuat eksistensi dan peran LSM GEMPUR di tengah masyarakat. DPP berharap pembentukan DPD Sumatera Utara mampu melahirkan organisasi yang solid, profesional, serta aktif dalam menjalankan fungsi advokasi dan pemberdayaan masyarakat, demi kemajuan bersama.
Kesiapan DPD Sumatera Utara Menjalankan Amanah
Menanggapi amanah yang diberikan, Ketua DPD LSM GEMPUR Sumatera Utara, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., menyatakan kesiapan penuh pihaknya untuk menjalankan tugas tersebut. “Kami akan segera menindaklanjuti mandat ini dengan membentuk kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Sumatera Utara,” tegas Haris. Hal ini menunjukkan komitmen DPD untuk segera bergerak aktif dan merangkul berbagai elemen masyarakat di seluruh penjuru provinsi.
Legalitas dan Masa Berlaku Mandat
Sebagai informasi penting, LSM GEMPUR telah memiliki legalitas resmi yang kuat, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-00277.AH.02.01 Tahun 2021, serta Akta Notaris Nomor 02 tanggal 12 Juli 2022 oleh Safutra, S.H., M.Kn. Ini menegaskan posisi LSM GEMPUR sebagai organisasi yang sah dan terpercaya. Surat mandat yang diserahkan memiliki masa berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi, memberikan fleksibilitas dalam proses pembentukan struktur.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kegiatan penyerahan mandat ini turut
























Komentar