Serda Yosua Dituntut 2 Tahun Penjara dan Pemecatan
Di Pengadilan Militer I-02 Medan, Rabu (12/8/2026), Serda Yosua Eltari Simanullang menghadapi tuntutan pidana penjara 2 tahun dan pemecatan dari dinas militer. Tuntutan ini diajukan dalam perkara dugaan penipuan terkait pengurusan calon siswa (casis) TNI Angkatan Darat, di mana dana sebesar Rp250 juta yang terkumpul disebut-sebut digunakan untuk aktivitas judi online.
Oditur Militer Letkol Sunardi, dalam pembacaan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Letkol Ahmad Efendi, menyatakan bahwa Serda Yosua diduga terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Selain pidana penjara, oditur juga meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer. Dugaan pidana tambahan berupa pemecatan ini, menurut oditur, juga berkaitan dengan kewajiban terdakwa untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, di mana Serda Yosua disebut telah mengembalikan sebagian uang dan meminta waktu untuk menyelesaikan sisanya.
Faktor Meringankan dan Memberatkan dalam Tuntutan
Oditur juga menyampaikan sejumlah faktor yang diduga meringankan terdakwa. Selama persidangan, Serda Yosua dinilai kooperatif, memberikan keterangan secara terbuka, dan tidak berbelit-belit. Ia juga disebut menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, Serda Yosua telah mengembalikan Rp100 juta dan meminta waktu sekitar satu tahun untuk menyelesaikan pengembalian sisa kerugian.
Namun, di sisi lain, perbuatan Serda Yosua dinilai memberatkan karena diduga bertentangan dengan nilai-nilai dasar keprajuritan, termasuk Sapta Marga, Sumpah Prajurit
(Laporan Team Biro Investigasi 🖋️)
























Komentar