Bangunan Belum Diresmikan, Air Sudah Menggenangi Lokasi
LABUHANBATU — Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan masyarakat setempat. Bangunan yang belum sempat diresmikan itu dilaporkan tergenang air menyusul hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Awak media yang memantau langsung ke lokasi pada Minggu, 25 Oktober 2026, memastikan genangan air masih tampak di sekitar bangunan. Kondisi ini memicu keprihatinan warga sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaan serius menyangkut kelayakan lokasi, perencanaan teknis, sistem drainase, dan pengawasan pelaksanaan proyek yang diproyeksikan menjadi sarana kegiatan ekonomi masyarakat tersebut.
Warga Pertanyakan Kesesuaian Lokasi
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku prihatin dengan kondisi yang mereka saksikan. Mereka menduga kawasan tempat berdirinya bangunan koperasi tersebut termasuk wilayah yang kerap mengalami genangan atau banjir ketika musim hujan tiba.
“Kalau memang lokasi ini sering banjir, mengapa bangunan koperasi didirikan di sini? Bagaimana masyarakat bisa menjalankan aktivitas koperasi apabila setiap hujan deras lokasi kembali tergenang?” demikian keluhan yang disampaikan warga kepada awak media.
Pertanyaan warga tersebut bukan sekadar ungkapan kekecewaan. Di baliknya tersimpan kekhawatiran yang cukup mendasar: apakah pemilihan lokasi pembangunan telah melalui kajian risiko yang memadai, dan apakah perencanaan teknis bangunan benar-benar memperhitungkan kondisi lapangan yang sesungguhnya.
Genangan Bukan Vonis, tetapi Jadi Alasan Kuat untuk Evaluasi
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa munculnya genangan air di lokasi bangunan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana maupun perdata. Penilaian atas hal itu membutuhkan pemeriksaan teknis yang menyeluruh, penelaahan dokumen perencanaan, dan kajian dari pihak yang berwenang.
Meski demikian, kondisi yang terpantau di lapangan merupakan alasan yang cukup kuat untuk mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh. Pertanyaan yang perlu dijawab mencakup: apakah survei lokasi dilakukan secara memadai sebelum pembangunan dimulai; apakah risiko genangan dan banjir telah diperhitungkan dalam perencanaan; apakah desain drainase sesuai dengan kondisi kontur dan topografi lapangan; serta apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar dan spesifikasi teknis yang telah disetujui.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian antara kondisi nyata dengan dokumen perencanaan, maka pihak berwenang perlu menelusuri lebih jauh: siapa yang bertanggung jawab atas survei lokasi, siapa perencana teknis, siapa pelaksana konstruksi, siapa pengawas lapangan, dan instansi mana yang menerima serah terima hasil pekerjaan.
Program Nasional yang Menuntut Kepatuhan Teknis
Pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Landasan hukum utamanya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang berjalan beriringan dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan koperasi dimaksud.
Sebagai program nasional yang menyentuh langsung kepentingan rakyat, percepatan pelaksanaannya semestinya tidak mengorbankan kepatuhan terhadap ketentuan teknis, tata ruang, standar mutu konstruksi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk membangun fasilitas publik harus menghasilkan bangunan yang laik fungsi, aman, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang akan menggunakannya.
Dasar Hukum yang Relevan untuk Ditelaah
Apabila nantinya dilakukan pemeriksaan atau audit, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi rujukan. Penting dicatat, penerapan ketentuan-ketentuan berikut bergantung sepenuhnya pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, khususnya Pasal 7, mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, termasuk persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan. Ketentuan ini relevan untuk menilai apakah bangunan yang sedang dalam proses pembangunan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 215 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 216 dan seterusnya, memuat ketentuan pemeriksaan kesesuaian tata bangunan dan keandalan bangunan. Cakupannya meliputi pengendalian dampak lingkungan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan bangunan.
Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Bangunan Gedung mengatur kemungkinan sanksi administratif dan/atau pidana apabila terbukti terdapat pelanggaran kewajiban bangunan gedung. Sanksi administratif dapat mencakup peringatan tertulis, penghentian pekerjaan atau pemanfaatan bangunan, hingga tindakan lain sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Sekali lagi, penerapan sanksi ini memerlukan proses pembuktian yang sah dan tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan foto genangan air.
Selain regulasi bangunan gedung, Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 juga perlu diperiksa bersama petunjuk teknis pembangunan yang benar-benar digunakan pada proyek di Bakaran Batu, mencakup persyaratan lokasi, perencanaan, pembiayaan, dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Warga Desak Audit Terbuka dan Menyeluruh
Masyarakat Bakaran Batu berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, pihak Kelurahan Bakaran Batu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, instansi yang membidangi urusan koperasi di daerah, serta pihak pelaksana dan pengawas pembangunan segera bertindak dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh secara terbuka.
Setidaknya ada beberapa persoalan mendasar yang perlu dijawab melalui proses audit tersebut: apakah pemilihan lokasi pembangunan telah melalui kajian risiko banjir yang memadai; bagaimana kondisi elevasi lantai bangunan dibandingkan ketinggian muka air di sekitar lokasi; apakah sistem drainase yang dibangun sudah sesuai dengan kebutuhan lapangan; apakah mutu dan spesifikasi pekerjaan memenuhi standar yang dipersyaratkan; berapa nilai anggaran proyek dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya; serta apakah keseluruhan proses pembangunan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.
Jika dari hasil pemeriksaan teknis ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, perbaikan semestinya dilakukan sebelum bangunan dioperasikan. Hal ini penting agar masyarakat tidak menanggung dampak dari perencanaan atau pelaksanaan yang tidak memadai, dan agar fasilitas yang dibangun dengan uang publik benar-benar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Belum Ada Keterangan Resmi dari Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana pembangunan, pengawas proyek, maupun instansi pemerintah yang berwenang mengenai penyebab genangan, hasil pemeriksaan teknis awal, atau langkah perbaikan yang akan ditempuh. Konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab dari seluruh pihak yang terkait dengan proyek ini tetap perlu dibuka seluas-luasnya agar persoalan yang muncul dapat terang secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Redaksi Nusantara News Today membuka ruang bagi seluruh pihak yang ingin memberikan penjelasan, koreksi, atau keterangan resmi terkait pemberitaan ini.
Catatan Penutup: Pembangunan Harus Berpihak kepada Rakyat
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat dari tingkat paling bawah. Cita-cita yang baik itu hanya akan terwujud apabila setiap tahap pelaksanaannya—mulai dari pemilihan lokasi, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, hingga pengawasan dan serah terima—dijalankan dengan serius, transparan, dan penuh tanggung jawab.
Bangunan yang tergenang sebelum sempat diresmikan bukan sekadar persoalan teknis semata. Kondisi itu menjadi cermin dari pentingnya pengawasan publik dan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Transparansi, pengawasan yang ketat, dan pertanggungjawaban yang jelas adalah syarat mutlak agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat yang diharapkan oleh masyarakat Bakaran Batu dan seluruh masyarakat Labuhanbatu.
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

























Komentar