Wali Kota Sibolga Tegur ASN yang Kedapatan di Luar Kantor Saat Jam Kerja
SIBOLGA — Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, menegur sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berada di luar kantor pada jam kerja. Teguran itu terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, tepat pada hari pertama penerapan kebijakan penggunaan angkutan umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
Insiden tersebut bermula ketika Syukri Penarik baru saja menyelesaikan kegiatan monitoring di Kantor Kecamatan Sibolga Selatan. Dalam perjalanannya, ia mendapati sejumlah ASN yang dinilai tidak berada di tempat tugas tanpa keterangan kedinasan yang jelas, sekaligus tidak mematuhi kebijakan transportasi yang tengah diberlakukan pada hari tersebut.
Hari Pertama Kebijakan Angkutan Umum: Antara Imbauan dan Kepatuhan
Kebijakan penggunaan angkutan umum setiap hari Selasa merupakan salah satu langkah yang diterapkan Pemerintah Kota Sibolga sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif tentang transportasi publik. Kebijakan ini diharapkan tidak sekadar berhenti sebagai imbauan di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran aparatur.
Hari pertama penerapan kebijakan ini menjadi semacam uji awal kepatuhan. Kehadiran langsung Wali Kota di lapangan sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan tidak dilakukan semata dari balik meja, melainkan melalui pemantauan nyata terhadap kondisi di lapangan. Momentum tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah kota serius dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
Disiplin ASN: Lebih dari Sekadar Absensi
Keberadaan ASN di luar kantor pada jam kerja tanpa keperluan dinas yang sah merupakan persoalan yang kerap mencuat di berbagai daerah. Dalam konteks Sibolga, temuan Wali Kota secara langsung memperkuat urgensi pengawasan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Disiplin aparatur tidak hanya menyangkut kehadiran secara fisik di tempat kerja, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik. ASN yang tidak berada di pos tugasnya tanpa alasan kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi mengganggu kelancaran layanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Sibolga diharapkan tidak membiarkan teguran tersebut berhenti sebagai respons sesaat. Mekanisme pengawasan yang jelas, terukur, dan disertai konsekuensi nyata bagi pelanggaran perlu dirumuskan agar kebijakan ini memiliki dampak jangka panjang terhadap budaya kerja birokrasi di kota tersebut.
Kebijakan Perlu Disertai Mekanisme Evaluasi yang Jelas
Penerapan aturan baru, seperti kewajiban naik angkutan umum pada hari tertentu, membutuhkan lebih dari sekadar pengumuman. Diperlukan pula sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh ASN, sistem pemantauan yang dapat diandalkan, serta mekanisme evaluasi yang memberikan gambaran objektif tentang tingkat kepatuhan di lapangan.
Tanpa perangkat evaluasi yang memadai, kebijakan semacam ini rawan menjadi formalitas belaka — dipatuhi pada hari-hari awal ketika pengawasan masih ketat, lalu perlahan ditinggalkan seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, komitmen pimpinan daerah untuk terus turun langsung memantau pelaksanaan kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi.
Birokrasi yang Disiplin, Cermin Kepercayaan Publik
Kedisiplinan aparatur bukan semata urusan internal birokrasi. Ia berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika ASN menjalankan tugasnya dengan tertib, tepat waktu, dan bertanggung jawab, maka kualitas pelayanan publik pun ikut terdongkrak.
Sebaliknya, pembiaran terhadap pelanggaran disiplin — sekecil apa pun — dapat mengikis wibawa institusi dan memunculkan persepsi bahwa aturan hanya berlaku di atas kertas. Itulah mengapa tindakan Wali Kota Sibolga yang turun langsung menegur ASN di lapangan layak diapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan yang proaktif.
Pemerintah Kota Sibolga kini memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa momentum ini tidak berhenti pada satu kejadian. Pembinaan yang berkelanjutan, pengawasan yang konsisten, serta komunikasi yang terbuka antara pimpinan dan jajaran ASN menjadi kunci agar budaya kerja yang tertib dan profesional benar-benar tumbuh di lingkungan birokrasi kota tersebut.
(Biro Investigasi)
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

























Komentar