PSI Simalungun Soroti Penggunaan Media Sosial ASN di Jam Kerja
SIMALUNGUN — Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Simalungun, Jan Roiko Purba, menyampaikan imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar memprioritaskan pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik selama jam kerja. Ia secara khusus mengingatkan agar ASN tidak memanfaatkan waktu kerja untuk melakukan siaran langsung atau live di media sosial demi kepentingan pribadi.
Imbauan tersebut disampaikan Jan Roiko pada Kamis, 8 Oktober 2026, di tengah semakin maraknya penggunaan platform media sosial, termasuk fitur live streaming, di kalangan berbagai kelompok masyarakat termasuk aparatur negara. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan media sosial perlu disikapi secara bijak, terlebih oleh mereka yang memiliki kewajiban melayani publik.
“Yang menjadi perhatian adalah apabila ASN melakukan live di media sosial untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja, sementara pada waktu yang sama memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jan Roiko Purba.
Batas Antara Aktivitas Kedinasan dan Kepentingan Pribadi
Jan Roiko menegaskan bahwa inti dari persoalan ini bukan soal larangan total penggunaan media sosial bagi ASN, melainkan soal pembedaan yang jelas antara aktivitas kedinasan dan aktivitas pribadi. Ia mengakui bahwa media sosial sesungguhnya dapat menjadi instrumen komunikasi publik yang efektif apabila dimanfaatkan untuk tujuan yang tepat.
Menurutnya, penggunaan akun resmi instansi untuk pelayanan daring, edukasi masyarakat, penyebarluasan informasi resmi pemerintah, maupun kegiatan kedinasan lainnya adalah hal yang berbeda secara konteks dibandingkan dengan seorang pegawai yang melakukan live melalui akun pribadi untuk keperluan nonkedinasan di saat ia seharusnya tengah menjalankan tugas.
“Bukan berarti ASN tidak boleh menggunakan media sosial. Yang harus diperhatikan adalah waktunya, tujuannya, kewenangannya, dan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan atau justru mengganggu kewajiban sebagai ASN,” kata Jan Roiko.
Dasar Aturan: UU ASN, Perpres Jam Kerja, hingga PP Disiplin PNS
Dalam menyampaikan imbauan tersebut, Jan Roiko merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan kewajiban dan disiplin ASN. Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa pegawai yang tidak menaati kewajibannya dapat dikenai sanksi berupa pelanggaran disiplin dan hukuman disiplin.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN mengatur bahwa jam kerja ASN secara umum ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Ketentuan rinci mengenai hari dan jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi masing-masing.
Perpres tersebut juga mengenal mekanisme fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu. Namun Jan Roiko mengingatkan bahwa fleksibilitas itu tetap dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dan pencapaian target kinerja, bukan untuk mengubah jam kerja menjadi ruang bebas melakukan aktivitas pribadi.
Adapun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan disiplin secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Salah satu kewajiban yang diatur dalam PP tersebut adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin dapat menyangkut kewajiban maupun larangan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. BKN juga menjelaskan bahwa “masuk kerja” dalam konteks PP 94/2021 dimaknai sebagai keadaan melaksanakan tugas, baik di kantor maupun di luar kantor sepanjang dilakukan dalam sistem kerja yang ditetapkan secara resmi.
Dugaan Pelanggaran Perlu Diverifikasi, Bukan Divonis Sepihak
Jan Roiko secara tegas mengingatkan agar masyarakat maupun pihak mana pun tidak terburu-buru menyimpulkan suatu kejadian sebagai pelanggaran disiplin sebelum dilakukan verifikasi oleh pihak yang berwenang. Prinsip kehati-hatian ini, menurutnya, penting untuk ditegakkan agar tidak terjadi persekusi atau penghakiman publik terhadap individu yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau masyarakat menemukan dugaan ASN melakukan live pribadi pada jam kerja, dokumentasikan secara wajar dan sampaikan kepada pihak yang berwenang untuk diverifikasi. Jangan melakukan persekusi, menyebarkan data pribadi, atau membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan,” tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan pedoman jurnalistik dan prinsip hukum yang berlaku, di mana setiap dugaan pelanggaran baru dapat dinyatakan terbukti setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Ajakan kepada Masyarakat untuk Ikut Mengawasi secara Bertanggung Jawab
Sebagai bentuk dorongan terhadap partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan negara, Jan Roiko Purba mengajak masyarakat Simalungun yang menemukan adanya dugaan ASN yang melakukan live media sosial untuk kepentingan pribadi pada jam kerja agar mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bahan informasi awal.
Dokumentasi yang dimaksud dapat berupa tangkapan layar yang memuat informasi relevan seperti nama akun, waktu dan tanggal live, serta tampilan aktivitas yang sedang dilakukan, sepanjang informasi tersebut memang dapat diakses secara publik. Jan Roiko menekankan agar proses pendokumentasian dilakukan secara wajar dan tidak melanggar privasi individu.
Informasi yang terkumpul dapat dikirimkan melalui dua saluran berikut:
Email: simalungun@psi.id
WhatsApp Admin PSI Simalungun: 0853 7102 7931
“Silakan kirim informasi yang ditemukan secara bertanggung jawab. Data tersebut dapat menjadi informasi awal untuk kemudian diklarifikasi kepada pihak atau instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” ujar Jan Roiko.
Tujuan Akhir: Pelayanan Publik yang Optimal dan ASN yang Profesional
Jan Roiko Purba menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa semangat di balik imbauan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan individu, melainkan untuk mendorong agar waktu kerja benar-benar digunakan secara optimal demi kepentingan masyarakat yang dilayani.
Ia berharap pengawasan yang dilakukan masyarakat dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang sehat, bukan sebagai ajang penghakiman. Pada akhirnya, kata Jan Roiko, tujuan dari seluruh upaya ini bermuara pada satu hal yang sama.
“Tujuan akhirnya tentu agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan ASN dapat menjalankan tugasnya secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Imbauan dari pengurus partai tingkat kabupaten ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan, baik ASN, instansi pemerintah, maupun masyarakat, bahwa pengawasan kinerja pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama yang perlu dijalankan secara bijak, berimbang, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

























Komentar