Titik terang mulai menyelimuti misteri kematian Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Indonesia Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kediamannya, Kompleks J-Kesain, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kedua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AFR (25) dan MRS (37). Langkah cepat kepolisian dalam mengungkap perkara ini diharapkan dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga korban serta kepastian hukum di tengah masyarakat.
Kronologi Penangkapan Para Tersangka
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Karo. Keduanya diamankan saat berada di kawasan Jermal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 28 September 2026.
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa AFR dan MRS bukan orang yang sepenuhnya asing dengan lingkungan tempat tinggal korban. Keduanya diketahui pernah bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan perumahan tersebut. Pengalaman kerja di area itu diduga membuat para tersangka memahami seluk-beluk lingkungan sekitar serta tata letak hunian korban.
Usai diamankan, penyidik langsung membawa keduanya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif guna mendalami peran spesifik dari masing-masing pihak dalam peristiwa nahas tersebut.
Dugaan Modus Operandi dan Kronologi Aksi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan kepolisian, peristiwa tragis ini bermula dari niat pencurian harta benda. Memanfaatkan pengetahuan tentang situasi kompleks perumahan yang sepi, para tersangka kembali mendatangi lokasi di Berastagi pada dini hari.
Mereka diduga menyusup masuk ke dalam kediaman korban dengan cara memanjat dan membobol akses bagian atap rumah. Namun, rencana yang awalnya ditujukan untuk pencurian tersebut berubah menjadi situasi mencekam ketika keberadaan para penyusup diketahui oleh korban.
Menyadari aksinya tepergok, para pelaku diduga panik dan melakukan tindak kekerasan fisik secara brutal terhadap Asprina hingga korban kehilangan nyawa. Jenazah korban kemudian ditinggalkan di bagian kamar mandi rumahnya sebelum para tersangka melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Kematian korban pertama kali memicu kecurigaan pihak keluarga sejak Jumat, ketika Asprina mendadak tidak dapat dihubungi dan kendaraannya tidak terlihat di garasi. Kecurigaan tersebut berujung pada penemuan jenazah korban pada Sabtu dini hari, 26 September 2026, yang langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Penyitaan Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menelusuri jejak barang-barang berharga yang sempat raib dari kediaman korban. Salah satu barang bukti penting yang berhasil diamankan kembali adalah satu unit mobil Mitsubishi XForce bernomor polisi BK 1326 SAD milik Asprina yang sempat dilarikan oleh para pelaku.
Penyidik juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya, seperti sejumlah uang tunai, telepon seluler, jam tangan, perhiasan, serta dokumen dan kunci kendaraan. Sebagai langkah penguatan bukti ilmiah, polisi turut mencocokkan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara menyeluruh dan berhati-hati. Pendalaman dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh, memperjelas motif, serta menentukan pasal sangkaan yang tepat sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
Masyarakat diimbau untuk terus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sembari tetap meningkatkan kewaspadaan bersama terhadap sistem keamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Editor: Fernando Albert Damanik
























Komentar