Golkar Pilih Tak Intervensi Kasus Dhody Thahir, Proses Hukum Diserahkan ke Polda Sumut

Bagikan:
Waktu baca 4 menitDiperbarui 16 September 2026, 05:17 WIB

Golkar Sumut Pilih Tidak Campur Tangan dalam Perkara Hukum Dhody Thahir

MEDAN — Partai Golkar Sumatera Utara mengambil sikap tegas untuk tidak mencampuri proses hukum yang tengah dihadapi salah satu kadernya, anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir. Ketua DPD Partai Golkar Sumut Andar Amin Harahap menegaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan partai tidak akan memberikan intervensi dalam bentuk apa pun.

Pernyataan itu disampaikan Andar usai rapat pleno Partai Golkar Sumut yang digelar pada Selasa, 15 September 2026. Menurut Andar, partai mengambil posisi untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Kalau masalah hukum, kita serahkan kepada proses hukum. Tidak ada intervensi dari partai,” ujar Andar dalam pernyataannya kepada awak media.

Belum Ada Pendampingan Hukum dari DPD Golkar Sumut

Andar juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak DPD Golkar Sumut belum memberikan pendampingan hukum kepada Dhody Thahir terkait perkara yang sedang dihadapinya. Pernyataan ini menarik untuk dicermati mengingat adanya keterangan berbeda yang pernah disampaikan dari tingkat pusat partai.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada 25 Agustus 2026 sebelumnya pernah menyatakan bahwa Dhody telah memperoleh pendampingan hukum dari DPP melalui Badan Bantuan Hukum partai. Perbedaan keterangan antara DPP dan DPD Golkar Sumut ini menjadi catatan penting yang perlu diperjelas secara terbuka oleh struktur internal Partai Golkar, agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak simpang siur mengenai bentuk dukungan yang diberikan kepada kadernya.

Dhody Thahir Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat

Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Status tersangka itu tercantum secara resmi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang tertanggal 18 Agustus 2026. Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang pertama kali masuk pada April 2023.

Perlu ditegaskan bahwa status tersangka dalam tahap penyidikan ini belum berarti yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan proses peradilan, dan seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dhody Kembali Tidak Penuhi Panggilan Penyidik

Perkembangan perkara ini semakin mendapat perhatian publik setelah Dhody Thahir disebut kembali tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Sumut pada Senin, 14 September 2026. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan ketidakhadiran tersebut. Menurut Ferry, pengacara Dhody hadir membawa surat sebagai tanggapan atas panggilan dimaksud.

Polda Sumut menyatakan terdapat prosedur lanjutan yang dapat ditempuh apabila seorang tersangka kembali tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik. Mekanisme tersebut akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi Organisasi Belum Jadi Pertimbangan, Asas Praduga Tak Bersalah Dijunjung

Di tengah berlangsungnya proses hukum itu, Andar Amin Harahap menegaskan bahwa partai belum memiliki dasar yang cukup untuk menjatuhkan sanksi organisasi hanya karena Dhody berstatus tersangka. Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia.

“Sekarang kan masih dalam proses hukum,” kata Andar, menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi akan mempertimbangkan perkembangan dan kepastian hukum yang diperoleh dari proses peradilan yang berjalan.

Sikap ini menempatkan Golkar Sumut pada posisi menunggu dan menghormati mekanisme hukum. Sebagai anggota DPRD Sumut sekaligus kader partai, Dhody Thahir tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil, termasuk hak untuk memberikan pembelaan dan menghadirkan bukti-bukti yang relevan di hadapan penyidik maupun pengadilan.

Publik Menunggu Transparansi Koordinasi Internal Golkar

Di sisi lain, perhatian publik turut tertuju pada kejelasan koordinasi internal Partai Golkar antara tingkat DPP dan DPD Sumut. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pendampingan hukum dari DPP yang sebelumnya disebut telah diberikan masih berjalan secara aktif, dan bagaimana sinkronisasi informasi antara kedua level kepengurusan tersebut dikelola.

Transparansi dalam hal ini menjadi penting, tidak hanya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap partai, tetapi juga untuk memastikan bahwa kader yang sedang menghadapi proses hukum mendapatkan penanganan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Proses Hukum Tetap Berjalan, Golkar Tidak Menghalangi

Secara keseluruhan, sikap yang ditunjukkan Partai Golkar Sumut mencerminkan penghormatan terhadap independensi aparat penegak hukum. Partai menyatakan akan menunggu perkembangan proses hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya penyidikan di Polda Sumut.

Bagi masyarakat luas, perkara ini menjadi pengingat bahwa proses hukum terhadap siapa pun, termasuk pejabat publik dan anggota legislatif, harus berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Setiap warga negara berhak atas proses hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Pada saat yang sama, prinsip akuntabilitas publik menuntut bahwa pejabat yang mengemban amanah rakyat bersikap kooperatif dan terbuka dalam menghadapi setiap proses hukum yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut terkait perkara Dhody Thahir di Polda Sumut akan terus dipantau dan dilaporkan.

(Red)

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 5 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar