RANTAUPRAPAT – Persidangan kasus dugaan pelanggaran fungsi jalan yang melibatkan Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan, atau yang dikenal sebagai Rimba dkk, di Pengadilan Negeri Rantauprapat semakin mendekati babak akhir. Dalam agenda tanggapan terhadap nota pembelaan (replik) pada Selasa, 4 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara selama tiga bulan untuk masing-masing terdakwa. Sementara itu, tim advokasi dan penasihat hukum Rimba dkk bersikukuh meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas, menegaskan bahwa aksi kliennya merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi konstitusi.
JPU Tegaskan Tuntutan Pidana Tiga Bulan Penjara
Ketua Tim JPU, Susi Sihombing, S.H., dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 63 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penegasan ini disampaikan JPU setelah menanggapi nota pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Tim Advokasi: Aksi Damai Dilindungi Konstitusi
Menanggapi replik JPU, Tim Advokasi dan Penasihat Hukum Rimba dkk menyampaikan keberatan mendalam. Kuasa hukum menilai JPU telah mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan, yang menurut mereka menjadi dasar kuat bagi aksi kliennya.
Menurut Penasihat Hukum, aksi yang terjadi pada 16 Juli 2025 di Simpang PT HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, merupakan bentuk unjuk rasa damai. Mereka berargumen bahwa aksi tersebut dilindungi oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pihak kuasa hukum juga mengklaim bahwa aksi tersebut telah melalui prosedur pemberitahuan resmi kepada Polres Labuhanbatu.
“Tujuan utama warga saat itu adalah mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 terkait pembatasan kendaraan angkutan barang yang melampaui dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL),” ujar perwakilan tim penasihat hukum. Mereka menambahkan, berdasarkan keterangan saksi dari Dinas Perhubungan di persidangan, ruas jalan lokasi aksi merupakan jalan Kelas III dengan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Aksi masyarakat ini disebut dipicu oleh kekhawatiran atas tingginya lalu lintas kendaraan berat yang melampaui kapasitas jalan, berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pembelaan: Tidak Ada Niat Jahat dan Kendali Polisi
Lebih lanjut, tim pembela Rimba dkk menilai bahwa JPU tidak berhasil membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun hubungan sebab-akibat (causal verband) secara langsung antara tindakan para terdakwa dengan terganggunya fungsi jalan. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penghentian kendaraan di lokasi kejadian saat itu berada di bawah kendali dan pengaturan petugas kepolisian di lapangan, bukan atas tindakan sepihak dari para terdakwa.
Permohonan Bebas dan Jadwal Vonis
Atas dasar seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya melepas para terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan nama baik para terdakwa. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan (vonis) atas perkara ini pada Rabu, 19 Agustus 2026 mendatang, yang akan menjadi penentu nasib Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan.
(Laporan Team Biro labuhan batu🖋️)
Editor: Fernando Albert Damanik























Komentar