Kejati Maluku Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku
Ambon, Nusantara News Today – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, untuk Tahun Anggaran 2020. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai adanya penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Proses Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan Intensif
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku setelah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi sejak pagi hingga sore pada Senin (3/8). Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Lima tersangka yang ditetapkan adalah:
- AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021.
- NH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 hingga selesai.
- AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021.
- NM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 hingga selesai.
- DP, selaku penyedia atau kontraktor pelaksana.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, Tim Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020,” kata Radot Parulian dalam keterangan resminya.
Proyek Strategis di Tengah Pandemi
Proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih ini merupakan bagian penting dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk mendukung masyarakat di masa pandemi Covid-19. Proyek ini dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan setelah melalui proses tender, dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000.
Dugaan Penyimpangan dari Perencanaan hingga Pelaksanaan
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Penyidik mengungkapkan bahwa perencanaan proyek diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan karena tidak melibatkan konsultan perencana dan terjadi perubahan lokasi pekerjaan tanpa didukung dokumen perencanaan yang memadai.
Selain itu, kontrak pekerjaan juga diduga beberapa kali diubah melalui addendum tanpa dilengkapi dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan. Lebih lanjut, pembayaran termin pekerjaan dari tahap awal hingga pencairan 100 persen disebut dilakukan berdasarkan dokumen yang direkayasa.
“Pembayaran termin dilakukan tidak berdasarkan prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya. Dokumen progres pekerjaan dibuat seolah-olah telah memenuhi syarat pencairan, padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai,” ujar Radot.
Penyidik juga menemukan proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan diduga dilakukan saat proyek belum selesai sepenuhnya. Bahkan, pembayaran retensi telah dicairkan meskipun Final Hand Over (FHO) belum pernah dilaksanakan.
Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp3,8 Miliar
Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, sebagian pekerjaan tidak terlaksana sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, nilai kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp3.833.908.869,11.
Ancaman Hukuman dan Proses Penahanan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan yang sama.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, empat pejabat berinisial AS, NH, AM, dan NM langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026 di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Sementara tersangka DP selaku penyedia ditahan untuk jangka waktu yang sama di Rutan Kelas IIA Ambon.
Kejati Maluku menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru dalam proses penyidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan memastikan setiap proyek pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Laporan: Jems Beniko
Editor: Fernando Albert Damanik























Komentar