Diduga Sunat Bantuan Korban Banjir Samosir, Mantan Kadis Sosial dan PMD Diadili di PN Medan
MEDAN, [26 Juni 2026] – Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, F.A.K., kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan untuk korban bencana dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp1,515 miliar. Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan kemanusiaan.
Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Korban Banjir
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah modus operandi yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Modus tersebut mencakup pengalihan mekanisme penyaluran bantuan secara sepihak hingga permintaan komitmen fee yang dinilai merugikan negara dan para penerima manfaat.
Kronologi dan Modus Operandi yang Terungkap
Perkara ini bermula dari bencana banjir bandang yang melanda Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada November 2023. Pasca-bencana, sebanyak 303 Kepala Keluarga (KK) ditetapkan sebagai penerima bantuan penguatan ekonomi, di mana setiap KK berhak mendapatkan stimulus sebesar Rp5 juta.
Berdasarkan ketentuan dari Kemensos RI, dana bantuan tersebut seharusnya disalurkan secara utuh dan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui mekanisme transfer tunai (cash transfer). Namun, menurut dakwaan JPU, regulasi tersebut diduga tidak dipatuhi oleh terdakwa F.A.K.
JPU menguraikan beberapa poin krusial pelanggaran hukum yang diduga dilakukan, antara lain:
- Pengalihan Skema Sepihak: Terdakwa diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi berbentuk barang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Perubahan ini disebut dilakukan tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari Kemensos RI.
- Manipulasi Rekening: Dana bantuan dengan total Rp1,515 miliar yang seharusnya menjadi hak 303 warga terdampak, diduga dipindahkan dari rekening penerima tanpa persetujuan dari pemilik sah.
- Permintaan Fee 15 Persen: Terdakwa juga diduga meminta jatah keuntungan atau fee sebesar 15 persen dari total keseluruhan dana bantuan yang dikucurkan.
Kerugian Negara dan Pelanggaran Prosedur
Tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh mantan Kadis Sosial ini dinilai JPU telah melanggar prosedur baku penyaluran bantuan pemerintah. Prosedur tersebut menegaskan bahwa hak masyarakat harus diterima langsung tanpa potongan atau pengalihan ke pihak ketiga, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, manuver anggaran yang diduga dilakukan oleh terdakwa F.A.K. mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp516,298 juta. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan secara nyata dengan berbagai regulasi penanggulangan bencana dan penyaluran bantuan sosial.
Sidang Lanjutan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban bencana serta masyarakat luas.
Editor: Fernando Albert Damanik






Komentar