Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Kooperatif Jalani Proses Hukum

Waktu baca 2 menitDiperbarui 18 Juli 2026, 05:29 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum Tegaskan Kooperatif

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses Pemeriksaan dan Sikap Kooperatif Tersangka

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah berlangsung selama beberapa jam di Kejaksaan Agung. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan. Menurut kuasa hukum, Febrie memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan sesuai dengan seluruh pertanyaan yang diajukan. “Beliau sudah mengundurkan diri dari jabatannya dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Itu menunjukkan sikap kooperatif dalam menghormati proses hukum,” ujar kuasa hukum Febrie.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengapresiasi keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan. Mereka menilai bahwa hal ini mengindikasikan tidak adanya alasan subjektif maupun objektif yang mengharuskan kliennya ditahan pada tahap pemeriksaan ini.

Kejaksaan Agung Pastikan Proses Hukum Berlanjut Profesional

Menanggapi perkembangan ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Penyidik berkomitmen untuk melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan dan memeriksa saksi-saksi yang memiliki kaitan dengan perkara tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Keputusan mengenai penahanan, menurut pihak penyidik, merupakan kewenangan penuh penyidik yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil perkembangan penyidikan. Kejaksaan Agung memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Perlindungan Hukum

Kasus yang melibatkan mantan Jampidsus ini telah menarik perhatian publik, mengingat dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melatarinya. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa hingga saat ini proses hukum masih berlangsung. Febrie Adriansyah tetap berhak memperoleh perlindungan hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip keadilan dan penegakan hukum yang berimbang menjadi landasan utama dalam setiap tahapan proses ini, memastikan bahwa hak-hak semua pihak terjamin.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,537 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Redaksi

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar