BGN Permanen Hentikan Operasional 4 SPPG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan

Bagikan:
Waktu baca 5 menitDiperbarui 23 September 2026, 11:15 WIB

BGN Ambil Langkah Tegas: Empat SPPG Dihentikan Secara Permanen

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tertinggi kepada empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan menetapkan penghentian operasional secara permanen. Keputusan itu diambil setelah keempat satuan pelayanan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan operasional dan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tersebut diumumkan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana, pada Rabu, 23 September 2026. Penghentian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN secara resmi dan berlaku permanen, bukan sekadar penundaan atau penangguhan sementara.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Keputusan ini bukan keputusan yang diambil dalam semalam. Menurut BGN, penetapan penghentian permanen merupakan hasil rekomendasi Kedeputian Tauwas yang didasarkan pada tiga pertimbangan utama: rekam jejak kepatuhan masing-masing SPPG, riwayat kejadian atau insiden yang pernah terjadi, serta kemampuan nyata setiap SPPG dalam melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan mereka.

Empat SPPG yang Dihentikan dan Dasar Hukumnya

BGN merinci keempat SPPG yang terdampak keputusan ini beserta nomor SK yang menjadi dasar hukum penghentiannya. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Pertama, SPPG Karo Berastagi Sempajaya yang berlokasi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Satuan pelayanan ini dikelola oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan selama ini melayani sebanyak 2.997 penerima manfaat. Penghentian permanennya ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

Kedua, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 yang beroperasi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, di bawah pengelolaan Yayasan Tirto Mirah Asih. SPPG ini melayani 2.614 penerima manfaat dan dihentikan berdasarkan SK Nomor 63516 Tahun 2026.

Ketiga, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 yang berada di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dikelola oleh Yayasan Panji Satria Nusantara, satuan pelayanan ini mencakup 2.281 penerima manfaat. Penghentiannya tercantum dalam SK Nomor 63517 Tahun 2026.

Keempat, SPPG Jayapura Depapre Waiya yang berlokasi di Kabupaten Jayapura, Papua, dan dikelola oleh Yayasan Kasih Iman Samuel Papua. SPPG ini melayani 2.220 penerima manfaat dan dihentikan melalui SK Nomor 63519 Tahun 2026.

Secara keseluruhan, keempat SPPG yang dihentikan tersebut mencakup total 10.112 penerima manfaat yang tersebar dari ujung barat Sumatera hingga tanah Papua.

Nasib 10.112 Penerima Manfaat: Tidak Kehilangan Hak

BGN menegaskan bahwa penghentian operasional keempat SPPG tersebut tidak berarti para penerima manfaat kehilangan akses terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Seluruh 10.112 penerima manfaat akan dialihkan pelayanannya kepada SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kapasitas yang memadai untuk menampung tambahan penerima manfaat.

Pengalihan ini disebut BGN sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan keberlangsungan layanan MBG tetap berjalan tanpa terputus. Dengan kata lain, sanksi dijatuhkan kepada pengelola yang tidak memenuhi standar, bukan kepada anak-anak dan kelompok rentan yang menjadi sasaran program.

Dalam pernyataannya, BGN menyatakan pengalihan dilakukan agar penerima manfaat tetap memperoleh layanan MBG dan tidak kehilangan hak atas program tersebut. Ini menjadi penegasan penting bahwa perlindungan terhadap penerima manfaat berdiri di atas kepentingan pengelola yang melanggar aturan.

Bukan Pertama Kali Diberi Kesempatan

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penghentian permanen bukan langkah pertama yang diterapkan oleh BGN. Sebelum keputusan ini dijatuhkan, SPPG yang bersangkutan telah mendapatkan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun, menurut penilaian BGN, perbaikan yang dilakukan tidak mencapai standar yang memadai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan,” ujar Ketut, sebagaimana disampaikan oleh BGN.

BGN juga merinci kondisi-kondisi yang dapat memicu penerapan penghentian permanen terhadap sebuah SPPG. Pertama, apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali. Kedua, apabila SPPG telah mendapatkan sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali. Ketiga, apabila SPPG tidak dapat membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangannya. Keempat, apabila SPPG tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Deretan kondisi tersebut menggambarkan bahwa ambang penghentian permanen tidak dijatuhkan secara sembarangan. Ada mekanisme bertahap yang harus dilalui, dan keputusan final baru diambil ketika upaya pembinaan tidak lagi menghasilkan perubahan yang nyata.

Pengawasan Berjalan Setiap Hari, Bukan Hanya Kasus Besar

Selain mengumumkan empat penghentian permanen, BGN pada hari yang sama juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh SPPG di Indonesia berlangsung secara berkelanjutan. Penghentian sementara atau suspend dapat dijatuhkan kapan saja berdasarkan hasil pengawasan lapangan maupun laporan dari masyarakat yang telah diverifikasi.

BGN menyebutkan bahwa rata-rata 20 hingga 30 SPPG dapat dikenai penghentian sementara setiap harinya, dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang berbeda-beda. Temuan yang menjadi dasar tindakan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari persoalan keamanan pangan, higiene dan sanitasi, hingga masalah operasional lainnya.

Rekomendasi tindak lanjut terhadap SPPG dapat bersumber dari beberapa jalur, di antaranya hasil pemeriksaan tim pemantauan, laporan dari Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi, pemeriksaan rutin maupun yang bersifat insidental, serta hasil investigasi dari Inspektorat Utama BGN. Dengan kata lain, pengawasan dilakukan dari berbagai lini secara paralel.

Sinyal Pengetatan dalam Penyelenggaraan MBG

Langkah penghentian permanen terhadap empat SPPG sekaligus ini membawa pesan yang lebih luas dari sekadar sanksi administratif. Ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk memperketat pengawasan atas penyelenggaraan MBG secara menyeluruh.

Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan pemerintah menyentuh jutaan penerima manfaat di seluruh penjuru Indonesia, termasuk kelompok-kelompok yang paling rentan seperti anak-anak usia sekolah, ibu hamil, dan balita. Dalam konteks itu, standar keamanan pangan bukan sekadar syarat administratif, melainkan menjadi jaminan atas keselamatan dan kesehatan para penerimanya.

BGN menegaskan bahwa pengawasan ke depan tetap diarahkan untuk memastikan keberlangsungan program disertai pemenuhan standar keamanan pangan dan perlindungan sejati bagi para penerima manfaat. Penyelenggara yang tidak mampu memenuhi standar tersebut, sebagaimana ditunjukkan oleh keempat SPPG ini, tidak akan dibiarkan terus beroperasi hanya demi menjaga angka cakupan program.

Dengan keputusan ini, BGN sekaligus mengirimkan sinyal kepada seluruh pengelola SPPG yang masih aktif bahwa kepatuhan terhadap standar keamanan pangan bukan pilihan, melainkan syarat mutlak untuk tetap dapat beroperasi dalam ekosistem MBG.

(Red)

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 10 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar