SIMALUNGUN NUSANTARA NEWS TODAY – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, SIP, MSi, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga membantah informasi yang menyebutkan kas keuangan daerah dalam kondisi kosong.
Penegasan tersebut disampaikan Mixnon saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari berbagai media, Senin (26/10/2026), di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu, ia mewakili Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Akbar Putra Siregar serta Sekretaris BPKPD Rusli Harahap.
Mixnon menyampaikan bahwa Pemkab Simalungun senantiasa mengedepankan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, setiap proses pengelolaan keuangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi isu yang beredar mengenai kas daerah yang disebut-sebut kosong, Mixnon menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan hasil pengecekan yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), saldo kas Pemkab Simalungun saat ini hampir mencapai Rp450 miliar.
“Kas Keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong, artinya uang tidak ada. Sudah kita lakukan pengecekan di kas, dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp450 miliar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab Simalungun kosong?” tegasnya.
Pembayaran TPP Berdasarkan Disiplin dan Kinerja Pegawai
Selain menjelaskan kondisi kas daerah, Sekda juga meluruskan anggapan yang mengaitkan kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan kondisi keuangan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, pembayaran TPP berkaitan dengan tingkat kedisiplinan dan penilaian kinerja masing-masing pegawai. Pegawai yang tidak hadir atau tidak menyampaikan laporan kinerja harian dapat dikenai pengurangan maupun penghentian pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari akan kita hentikan atau kita kurangi. Artinya ada standarnya dan setelah dievaluasi baru kita bayarkan. Tidak ada hubungannya dengan kas kosong,” jelas Mixnon.
Pengelolaan Keuangan Menggunakan Sistem SIPD
Lebih lanjut, Mixnon menerangkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan Pemkab Simalungun saat ini menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Sistem tersebut memungkinkan proses pencatatan dan pemantauan transaksi keuangan dilakukan secara transparan, termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dengan penerapan sistem tersebut, informasi mengenai saldo RKUD dan sumber penerimaan daerah dapat ditelusuri melalui mekanisme yang tersedia.
“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong, karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD,” ujarnya.
Ia juga mempersilakan masyarakat yang masih meragukan informasi mengenai kondisi keuangan daerah untuk melakukan konfirmasi melalui saluran resmi, termasuk kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pembayaran Kegiatan Tetap Mengikuti Prosedur
Terkait munculnya persepsi mengenai keterlambatan pembayaran sejumlah kegiatan, Mixnon menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan penundaan pembayaran. Namun, setiap proses pencairan anggaran harus melewati tahapan administrasi dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, penertiban administrasi melalui SIPD sedang dilakukan untuk memastikan seluruh pembayaran sesuai prosedur, dengan memperhatikan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta kejelasan sumber dana.
“Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Saat ini kita melakukan penertiban melalui SIPD dan tidak ada kegiatan yang tidak dibayarkan. Ada dua hal yang harus kita perhatikan yaitu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sumber dananya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerapan sistem pembayaran melalui SIPD juga dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban pengelolaan keuangan daerah. Penarikan dana harus memiliki sumber yang jelas dan didukung dokumen yang sah.
Begitu pula dengan pembayaran kepada pihak ketiga, yang harus didasarkan pada kontrak yang jelas dengan pemerintah daerah.
“Sekarang kita tidak bisa menarik uang tanpa sumber yang jelas. Tidak bisa saat mentransfer tanpa ada kontrak dengan pemerintah. Pihak ketiga maupun pihak kedua pun baru bisa dilakukan transfer jika ada kontrak yang jelas,” tegas Mixnon.
Masyarakat Diminta Memeriksa Kebenaran Informasi
Menutup keterangannya, Sekda Kabupaten Simalungun mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya isu yang beredar melalui media sosial.
Ia meminta masyarakat memastikan sumber informasi sebelum mengambil kesimpulan dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.
Mixnon juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap pertanyaan maupun permintaan klarifikasi dari masyarakat dan media.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berada di Dinas Kominfo Kabupaten Simalungun untuk memperoleh informasi resmi. Permintaan informasi selanjutnya dapat diteruskan kepada instansi terkait guna mendapatkan penjelasan yang sesuai.
“Kalau ada informasi atau isu yang didengar, agar lihat sumbernya dari mana. Kalau ada keraguan, silakan bertanya kepada pemerintah, termasuk media pun, pemerintah pasti akan merespon. Kami punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo, informasi tersebut tentu akan kita tujukan ke instansi terkait untuk mendapatkan jawabannya,” pesannya.
Mixnon menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Simalungun tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan saluran resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun dalam rilis Diskominfo Kabupaten Simalungun, 26 Oktober 2026.
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

























Komentar