Sapu Bersih Pungli Parkir di Medan Marelan, Tim Dishub Cakrawala Amankan Sejumlah Jukir Liar yang Mengaku Setor ke Oknum PPPK

Bagikan:➤☎
Waktu baca 4 menitDiperbarui 12 Oktober 2026, 13:48 WIB

Tim Dishub Cakrawala Gelar Razia Serentak di Koridor Utama Marelan

MEDAN — Tim Dishub Cakrawala menggelar operasi penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar dan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah titik vital Kecamatan Medan Marelan, Senin (12/10/2026). Operasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah kota dalam menegakkan ketertiban dan memberantas praktik kutipan tidak resmi yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat serta para pelaku usaha di kawasan tersebut.

Penindakan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang memberikan dasar operasional bagi tim gabungan yang melibatkan unsur Pemerintah Kota Medan, Dinas Perhubungan, dan jajaran kepolisian untuk menjalankan razia secara rutin dan berkala di seluruh wilayah Kota Medan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Lima Titik Lokasi Jadi Sasaran Penyisiran

Dalam operasi berskala intensif ini, personel gabungan menyisir sejumlah lokasi usaha dan pertokoan yang selama ini disinyalir kerap menjadi tempat beroperasinya jukir liar. Titik-titik yang menjadi sasaran razia meliputi:

1. Toko Wiego, Pasar 4 Marelan, Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

2. Toko MR DIY, Pasar 4 Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

3. Toko HP Central Com, Jalan Pasar 3 Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

4. Rumah Makan Hidangan Baru, Jalan Marelan Raya, Kelurahan Titipapan (T. 600), Kecamatan Medan Marelan.

5. Bank BRI, Jalan Pasar 2 Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Di kelima lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah oknum jukir yang beroperasi secara tidak resmi — tanpa dilengkapi atribut, rompi beridentitas, maupun karcis parkir yang sah sebagaimana dipersyaratkan regulasi.

Temuan Mengejutkan: Jukir Liar Diduga Setor ke Oknum PPPK Dishub

Yang menjadi sorotan paling serius dalam operasi ini adalah pengakuan para jukir yang berhasil terjaring. Saat menjalani pemeriksaan di lapangan, sejumlah oknum jukir liar tersebut mengaku bahwa keberlangsungan operasional mereka selama ini terlindungi karena mereka secara rutin menyetorkan sebagian hasil kutipan parkir harian kepada oknum pegawai yang berinisial MS, SM, dan HS.

Ketiga oknum tersebut diduga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Medan. Hingga berita ini diturunkan, keterlibatan ketiganya masih berstatus dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi melalui proses hukum yang berkekuatan tetap. Proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut masih berlangsung.

Pengakuan ini seketika menjadi perhatian serius pihak berwenang karena mengindikasikan adanya jaringan perlindungan terstruktur di balik praktik pungli jalanan yang selama ini dianggap hanya persoalan ketertiban biasa. Bila terbukti benar, hal ini menyentuh dimensi yang jauh lebih serius, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintahan itu sendiri.

Landasan Hukum: Ancaman Serius bagi Pelaku Pungli Berbalut Jabatan

Secara regulatif, praktik semacam ini tidak dapat dipandang enteng. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda yang signifikan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa jabatan dan status kepegawaian — termasuk status PPPK — tidak menjadi tameng dari jangkauan hukum tipikor. Justru kedudukan sebagai penyelenggara negara mempererat tanggung jawab hukum yang harus dipikul apabila terbukti turut serta dalam praktik pungutan ilegal.

Seluruh Jukir dan Barang Bukti Dibawa ke Markas Dishub

Setelah proses penertiban di lapangan selesai, seluruh oknum jukir yang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai hasil kutipan parkir langsung diangkut menggunakan armada operasional Dinas Perhubungan menuju markas komando. Di sana, mereka menjalani pendataan, pembinaan, serta pemeriksaan awal sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani persoalan pungli tidak hanya pada tataran penindakan sesaat di lapangan, tetapi juga melalui mekanisme administrasi dan hukum yang terstruktur.

Satgas Saber Pungli: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Pihak Satgas Saber Pungli Kota Medan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini akan dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan pungli — termasuk oknum dari internal aparatur pemerintahan — akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tegas ini menjadi sinyal penting bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola perparkiran di Kota Medan tidak boleh berhenti di permukaan. Selama masih ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dari fasilitas publik, operasi-operasi semacam ini akan terus digalakkan.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Medan Marelan, keberhasilan operasi ini diharapkan membawa angin segar: kenyamanan bertransaksi dan beraktivitas tanpa harus terbebani kutipan parkir liar yang tidak memiliki dasar hukum apa pun.

Catatan Redaksi

Seluruh penyebutan dugaan keterlibatan oknum pegawai berinisial MS, SM, dan HS dalam artikel ini didasarkan pada pengakuan para jukir yang diamankan di lapangan dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Nusantara News Today berkomitmen untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan akan memperbarui pemberitaan sesuai fakta hukum yang berkembang.

(Syafwan)

Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 1 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar