Tiga WNA China Dideportasi Imigrasi Belawan, Terbukti Berada di Indonesia Tanpa Izin Tinggal Sah
Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belawan resmi mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan China pada Kamis, 17 September 2026. Ketiga WNA tersebut, yang masing-masing berinisial MY, MY, dan MX, terbukti berada di wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Proses pemulangan ke negara asal dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang konsisten dijalankan oleh Kantor Imigrasi Belawan di bawah kepemimpinan Kepala Kantor, Eko Yudis Parlin Rajagukguk. Informasi ini dikonfirmasi pada Rabu, 22 September 2026.
Dasar Hukum: Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Tindakan deportasi terhadap ketiga WNA tersebut dilandasi oleh dugaan pelanggaran Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi setiap orang untuk masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa memenuhi persyaratan keimigrasian yang ditetapkan oleh negara.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian terkait deportasi dan penangkalan terhadap ketiga WNA tersebut telah resmi diterbitkan sebelum pelaksanaan pemulangan. Penerbitan surat keputusan itu menjadi landasan administratif yang memperkuat legalitas proses deportasi yang dilakukan.
Penangkalan yang turut disertakan dalam surat keputusan tersebut berarti ketiga WNA China itu juga tercatat dalam daftar penangkalan, sehingga dilarang memasuki wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini merupakan instrumen penting dalam sistem keimigrasian Indonesia untuk mencegah pengulangan pelanggaran oleh orang yang sama di kemudian hari.
Proses Deportasi: Dari Kualanamu Menuju Soekarno-Hatta, Lalu ke Shanghai
Pelaksanaan deportasi berlangsung dengan pengawalan ketat. Keenam petugas Imigrasi Belawan mendampingi langsung ketiga WNA tersebut sepanjang proses perjalanan, mulai dari Bandar Udara Internasional Kualanamu hingga transit di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dari Soekarno-Hatta, ketiga WNA China berinisial MY, MY, dan MX selanjutnya diberangkatkan ke Shanghai, China, sebagai kota tujuan akhir pemulangan. Pengawalan oleh enam petugas imigrasi tersebut mencerminkan prosedur standar yang diterapkan dalam setiap proses deportasi guna memastikan ketertiban, keamanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara.
Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kedaulatan Negara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga kedaulatan negara. Ia menekankan bahwa semangat yang melandasi setiap langkah penegakan hukum ini adalah prinsip imigrasi untuk rakyat, yakni memastikan bahwa kehadiran warga negara asing di Indonesia membawa manfaat dan berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas kepada siapa pun yang bermaksud masuk atau menetap di Indonesia secara ilegal, bahwa aparat keimigrasian tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Kantor Imigrasi Belawan, yang wilayah kerjanya mencakup jalur masuk strategis di kawasan Sumatera Utara termasuk Pelabuhan Belawan dan Bandara Kualanamu, memiliki peran krusial dalam mengawasi arus keluar-masuk orang asing di wilayah tersebut.
Catatan Redaksi: Pentingnya Tertib Keimigrasian bagi WNA di Indonesia
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian yang telah ditetapkan, termasuk memiliki dokumen perjalanan yang sah, visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan, serta izin tinggal yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tindakan administratif keimigrasian, mulai dari pendetensian, penerbitan surat keputusan deportasi, hingga penangkalan untuk periode tertentu.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan yang cukup luas kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia. Proses deportasi yang dilaksanakan terhadap ketiga WNA China ini adalah contoh nyata bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara prosedural dan berdasarkan landasan hukum yang jelas.
Masyarakat yang mengetahui adanya WNA yang diduga berada di Indonesia secara ilegal atau melanggar ketentuan keimigrasian dapat melaporkan informasi tersebut kepada kantor imigrasi terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
(Hendra Syahputra)
Editor: Fernando Albert Damanik
























Komentar