Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi tiga WNA China yang terbukti melanggar keimigrasian. Mereka diberangkatkan melalui Bandara Kualanamu menuju Shanghai.
pelanggaran keimigrasian
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










