Perda Labuhanbatu Disorot: PKL Digusur, Truk Overload, dan THM Dipertanyakan — Bupati dan DPRD Diminta Menjawab

Waktu baca 9 menitDiperbarui 13 Oktober 2026, 01:39 WIB

Penegakan Perda Labuhanbatu di Bawah Sorotan Publik

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Labuhanbatu kini menjadi perhatian serius masyarakat. Setidaknya tiga persoalan sekaligus mencuat ke permukaan: pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan SM Raja, dugaan pelanggaran batas muatan oleh kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS), serta pertanyaan publik mengenai pengawasan tempat hiburan malam (THM) di wilayah tersebut.

Ketiga persoalan ini bukan semata-mata soal apakah aturan harus ditegakkan. Yang lebih mendasar adalah pertanyaan tentang konsistensi, proporsionalitas, dan keberpihakan pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya. Apakah penertiban berjalan merata, ataukah hanya menyasar lapisan masyarakat yang paling lemah secara ekonomi?

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Bupati, DPRD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum terkait kini dihadapkan pada tuntutan yang jelas: berikan penjelasan terbuka dan tunjukkan bahwa penegakan aturan diterapkan tanpa tebang pilih.

PKL Ditertibkan: Bagaimana Nasib Mereka Setelah Lapak Dibongkar?

Pembongkaran lapak PKL di sepanjang Jalan SM Raja meninggalkan persoalan sosial yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Bagi pedagang kecil, lapak bukan sekadar bangunan sederhana di tepi jalan. Tempat itu adalah sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga, membiayai pendidikan anak, dan mempertahankan kelangsungan hidup sehari-hari.

Pemerintah daerah menyebut penertiban dilakukan dalam rangka penataan dan pelebaran jalan. Penataan ruang untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan ketertiban umum memang dapat menjadi bagian dari kebijakan pembangunan yang sah. Namun, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari jalan yang lebih lapang atau kawasan yang tampak lebih tertib.

Pertanyaan yang mengemuka dari masyarakat cukup konkret: apakah pendataan terhadap pedagang terdampak sudah dilakukan sebelum penertiban? Apakah dialog dengan komunitas PKL telah ditempuh? Adakah lokasi relokasi yang layak dan terjangkau? Bagaimana pemerintah memastikan para pedagang tetap memiliki kesempatan untuk mencari nafkah setelah lapak mereka dibongkar?

Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 24 Tahun 1994 tentang Pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima disebut sebagai salah satu dasar hukum penertiban. Namun, penerapan aturan tersebut tetap perlu dijelaskan kepada publik secara rinci, termasuk prosedur pelaksanaan, mekanisme sosialisasi, dan kebijakan pendampingan bagi pedagang yang terdampak.

Jangan sampai penataan kota hanya menghasilkan perubahan fisik yang dapat dilihat, sementara persoalan sosial masyarakat yang kehilangan mata pencaharian justru dibiarkan tanpa penyelesaian. Ketertiban umum harus berjalan beriringan dengan perlindungan penghidupan masyarakat. Ketika keduanya bertentangan, pemerintah berkewajiban mencari jalan tengah yang adil, bukan sekadar menyelesaikan satu sisi persoalan sambil mengabaikan sisi yang lain.

Dugaan Truk TBS Overload: Di Mana Pengawasan dan Perlindungan Keselamatan Warga?

Sorotan berikutnya datang dari aktivitas kendaraan pengangkut TBS di sejumlah ruas jalan, termasuk kawasan Simpang HSJ, Aek Nabara, dan wilayah Bilah Hilir. Masyarakat mempertanyakan dugaan kendaraan pengangkut hasil perkebunan yang melintas dengan muatan melebihi ketentuan, termasuk truk yang diduga tidak dilengkapi pengamanan muatan secara memadai.

Keluhan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Kendaraan dengan muatan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama apabila muatan tidak terikat dengan aman dan dapat jatuh saat kendaraan melintas di jalan umum. Warga juga menyebut adanya kejadian tandan buah segar yang dilaporkan pernah menimpa pengguna jalan, meskipun hal ini masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut untuk mengetahui kronologi lengkap, tingkat risiko, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas: apakah kendaraan-kendaraan tersebut diperiksa secara berkala? Apakah kapasitas muatannya sesuai ketentuan yang berlaku? Bagaimana pengawasan terhadap keselamatan angkutan hasil perkebunan yang melintasi jalan umum dijalankan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian sesuai kewenangan masing-masing?

Penanganan persoalan ini juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan sesaat setelah keluhan warga mencuat di media. Pengawasan yang berkelanjutan diperlukan agar keselamatan masyarakat tidak hanya menjadi perhatian ketika insiden sudah terjadi. Jika pelanggaran terbukti ditemukan, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang siapa pemilik kendaraan atau perusahaan yang mengoperasikannya.

Bilah Hilir: Keluhan Debu dan Rumah Retak Menunggu Jawaban Pemerintah

Persoalan yang lebih serius juga disampaikan warga di wilayah Bilah Hilir. Mereka mengeluhkan aktivitas kendaraan berat yang diduga melayani dua perusahaan di kawasan tersebut, dan diduga melintas dengan muatan melebihi batas yang diperbolehkan. Warga menyebut papan pembatas tonase maksimal delapan ton telah terpasang di kawasan itu. Namun, dugaan ketidaksesuaian antara batas muatan dan kendaraan yang melintas perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pengukuran teknis, serta penelusuran ketentuan yang berlaku pada ruas jalan bersangkutan.

Keluhan masyarakat tidak hanya menyangkut kendaraan berat. Debu yang ditimbulkan oleh aktivitas angkutan disebut mengganggu kenyamanan warga secara berkelanjutan, sementara sejumlah rumah dilaporkan mengalami keretakan. Apakah kerusakan rumah tersebut berkaitan langsung dengan lalu lintas kendaraan berat di sekitarnya? Hal ini harus diperiksa secara teknis oleh pihak yang berwenang, bukan sekadar ditanggapi dengan pernyataan umum.

Sumber debu, intensitas lalu lintas, kondisi konstruksi jalan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan angkutan perlu ditelusuri secara objektif. Yang tidak boleh diabaikan adalah kenyataan bahwa ketika warga berulang kali menyampaikan keluhan mengenai lingkungan tempat tinggal dan keselamatan mereka, pemerintah tidak cukup hanya menerima laporan tanpa tindak lanjut yang jelas dan terukur.

Pemerintah daerah perlu turun langsung ke lapangan, mendokumentasikan kondisi yang ditemukan, memeriksa kepatuhan kendaraan terhadap ketentuan tonase, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan. Jika pelanggaran ditemukan, tindakan korektif dan penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung risiko dan dampak aktivitas ekonomi tanpa memperoleh kepastian mengenai perlindungan hak mereka.

Aktivis yang Menyuarakan Perda: Proses Hukum Harus Terbuka dan Dapat Diuji

Sorotan lain muncul dari informasi mengenai seorang aktivis yang disebut menghadapi proses pidana setelah menyuarakan persoalan penegakan Perda di wilayah Bilah Hilir. Informasi ini perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk identitas perkara, dugaan tindak pidana yang disangkakan, tahapan proses hukum yang sedang berjalan, serta hubungan antara aktivitas advokasi yang dilakukan dan perkara yang dihadapi.

Tidak tepat menyimpulkan bahwa proses pidana merupakan akibat langsung dari kritik terhadap pemerintah tanpa bukti yang memadai dan dapat diverifikasi. Setiap proses hukum harus dihormati dan diberi kesempatan untuk berjalan sesuai prosedur.

Namun, prinsip yang sama juga berlaku di sisi lain: apabila terdapat warga atau aktivis yang menyampaikan dugaan pelanggaran demi kepentingan umum, laporan mereka patut ditangani secara profesional dan transparan. Setiap orang yang menghadapi proses hukum tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah dan perlakuan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah dan aparat terkait perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Perda berjalan secara objektif, sementara penanganan perkara pidana dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang benar, bukan karena tekanan atau perbedaan pandangan.

Kritik dari masyarakat seharusnya menjadi bahan evaluasi kebijakan yang konstruktif, bukan alasan untuk mengabaikan substansi persoalan yang disampaikan.

THM dan Penjualan Minuman Beralkohol: Apakah Pengawasan Berjalan Konsisten?

Selain persoalan PKL dan kendaraan bermuatan berlebih, masyarakat juga mempertanyakan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Labuhanbatu, termasuk KTV, klub malam, pub, dan usaha sejenis. Perhatian publik tertuju pada dugaan ketidakpatuhan sejumlah tempat usaha terhadap ketentuan waktu peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat/Lokasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 7 ayat (2), disebut mengatur rentang waktu penjualan minuman beralkohol dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Ketentuan ini perlu diperiksa kembali terhadap naskah resmi Perda beserta perubahan atau aturan pelaksana yang mungkin berlaku, sebelum dijadikan dasar penilaian atas kegiatan usaha tertentu.

Publik berhak mengetahui apakah pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam yang dilaporkan, apakah ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut, dan tindakan apa yang diambil apabila ketidakpatuhan terbukti secara hukum.

Pemberitaan ini bukan tuduhan bahwa seluruh tempat hiburan malam di Labuhanbatu melakukan pelanggaran. Yang menjadi inti persoalan adalah perlunya pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, diterapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang bulu. Apabila pedagang kecil dapat ditertibkan karena melanggar aturan, maka usaha berskala besar pun harus menjalani pemeriksaan yang sama ketika terdapat laporan atau indikasi pelanggaran. Tidak boleh ada perlakuan berbeda semata-mata karena perbedaan skala usaha, kekuatan ekonomi, atau kedudukan sosial.

Bupati dan DPRD Labuhanbatu: Tanggung Jawab Tidak Cukup Didelegasikan ke Petugas Lapangan

Dalam berbagai persoalan ini, tanggung jawab tidak cukup dibebankan semata kepada petugas lapangan. Bupati Labuhanbatu sebagai kepala daerah perlu memastikan bahwa kebijakan penertiban, pengawasan usaha, keselamatan lalu lintas, dan perlindungan masyarakat dilaksanakan secara terkoordinasi serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Bupati juga perlu meminta instansi terkait menjelaskan langkah yang telah diambil, kendala yang dihadapi, serta rencana penyelesaian terhadap keluhan masyarakat yang telah lama menunggu.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Labuhanbatu memiliki fungsi pengawasan yang perlu dijalankan secara substantif, bukan hanya seremonial. Aspirasi warga mengenai PKL, kendaraan bermuatan berlebih, dugaan kerusakan rumah akibat aktivitas angkutan berat, polusi debu, dan pengawasan tempat hiburan malam semuanya merupakan persoalan nyata yang patut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

DPRD tidak cukup hanya menerima surat pengaduan atau mendengarkan keluhan dalam pertemuan formal. Masyarakat membutuhkan kejelasan: instansi mana yang telah dipanggil dan dimintai keterangan, apa hasil pengawasan yang telah dilakukan, dan rekomendasi apa yang telah dikeluarkan. Apabila pengaduan telah disampaikan secara resmi, publik berhak mengetahui status penanganannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kerahasiaan informasi yang berlaku.

Surat masyarakat bukan sekadar tumpukan dokumen administrasi. Di dalamnya terdapat persoalan nyata yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga. Pejabat publik harus membangun mekanisme pengaduan yang jelas, memberikan tanggapan dalam waktu yang wajar, dan menyampaikan hasil penanganan secara terbuka kepada masyarakat.

Jangan Biarkan Keadilan Hanya Menjadi Semboyan

Prinsip persamaan di hadapan hukum mengharuskan setiap orang dan badan usaha tunduk pada ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian berdasarkan kekuatan ekonomi atau kedekatan dengan kekuasaan. Pada saat yang sama, pemerintah juga berkewajiban melaksanakan penertiban secara sah, proporsional, dan menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak.

Persoalan di Labuhanbatu tidak semestinya diselesaikan melalui saling tuding atau kesimpulan sepihak tanpa bukti. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang dapat diuji secara objektif, keterbukaan pemerintah dalam menyampaikan informasi, serta tindakan nyata berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Jika penertiban PKL telah dilakukan, jelaskan dasar hukumnya, prosedur yang ditempuh, dan solusi konkret bagi pedagang yang terdampak. Jika terdapat dugaan truk bermuatan berlebih, lakukan pemeriksaan lapangan dan sampaikan hasilnya kepada publik. Jika warga melaporkan debu serta keretakan rumah, lakukan penilaian teknis secara independen dan profesional. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh tempat hiburan malam, periksa sesuai ketentuan Perda yang berlaku. Jika masyarakat telah mengirimkan surat pengaduan, berikan jawaban dan jelaskan tindak lanjutnya secara jelas dan terukur.

Langkah-langkah konkret seperti itu jauh lebih berarti daripada sekadar menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah telah menjalankan tugasnya dengan baik. Karena pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui retorika, melainkan melalui tindakan yang dapat dilihat, dirasakan, dan diuji.

Masyarakat Labuhanbatu Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Janji

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Bupati, DPRD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta seluruh aparat terkait kini dihadapkan pada tuntutan yang tidak bisa diabaikan: tunjukkan bahwa penegakan aturan berjalan konsisten dan perlindungan masyarakat bukan hanya menjadi slogan dalam dokumen perencanaan.

Penataan kota memang penting dan perlu terus dilakukan. Ketertiban usaha harus dijaga demi kepentingan bersama. Keselamatan lalu lintas tidak boleh ditawar dengan alasan kepentingan ekonomi siapa pun. Namun, seluruh kebijakan tersebut harus dilaksanakan tanpa mengabaikan nasib pedagang kecil yang kehilangan sumber penghasilan, keselamatan pengguna jalan yang terancam oleh muatan berlebih, serta hak warga atas lingkungan tempat tinggal yang aman dan layak.

Apabila pemerintah menganggap penertiban sebagai bagian dari penegakan hukum, maka masyarakat juga berhak meminta transparansi yang sama mengenai penanganan dugaan pelanggaran di sektor lain. Pertanyaan yang sesungguhnya layak dijawab bukan siapa yang paling kuat atau siapa yang paling kecil, melainkan apakah setiap laporan diperiksa secara serius dan setiap pelanggaran yang terbukti ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Keadilan sosial tidak cukup dicantumkan dalam dasar negara dan dokumen kebijakan. Keadilan harus terlihat dan terasa dalam setiap keputusan, setiap tindakan, dan keberanian nyata pemerintah untuk menyelesaikan persoalan masyarakat tanpa tebang pilih. Kini, masyarakat Labuhanbatu menunggu jawaban konkret dari para pemegang kebijakan — bukan hanya tentang siapa yang ditertibkan, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah memastikan bahwa hukum, ketertiban, dan pembangunan benar-benar melindungi kepentingan seluruh rakyat tanpa kecuali.

(Syafril Lubis)

Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar