RUU Perampasan Aset: Antara Ketegasan Pemberantasan Kejahatan dan Perlindungan Hak Masyarakat

Bagikan:
Waktu baca 3 menitDiperbarui 31 Agustus 2026, 02:03 WIB

RUU Perampasan Aset: Antara Ketegasan Pemberantasan Kejahatan dan Perlindungan Hak Masyarakat

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Berbeda dari pemahaman umum yang sering mengaitkannya semata-mata dengan upaya pemberantasan korupsi, RUU ini sejatinya memiliki cakupan yang lebih luas, yakni terkait dengan perampasan aset yang berasal dari berbagai tindak pidana.

Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk menyerukan pembahasan RUU tersebut agar dilakukan secara cermat dan hati-hati. Fokus utama perhatian adalah mengenai batasan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset, serta mekanisme perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik aset yang sah.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB). Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang. Meskipun demikian, penerapan mekanisme ini tidak berarti negara dapat dengan bebas mengambil atau merampas harta masyarakat. Justru karena kewenangan yang diberikan cukup besar, diperlukan sistem pengawasan dan perlindungan hukum yang sangat kuat guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan ini juga muncul dari lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, secara tegas mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi celah untuk kriminalisasi atau bahkan membuka peluang munculnya persoalan baru, termasuk potensi praktik korupsi di kemudian hari. Peringatan ini kemudian memicu pertanyaan yang lebih mendalam mengenai mekanisme pengawasan yang akan diterapkan apabila RUU ini kelak memberikan kewenangan yang besar kepada aparat penegak hukum.

Siapa yang Mengawasi?

Pertanyaan fundamental yang kini menjadi perhatian publik adalah: siapa yang akan memastikan bahwa seluruh proses perampasan aset dilakukan berdasarkan hukum dan didukung oleh bukti yang memadai? Bagaimana perlindungan akan diberikan kepada pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik? Lebih lanjut, siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan fatal dalam proses perampasan aset?

Tidak kalah penting, bagaimana mekanisme pengembalian aset akan diatur apabila kemudian terbukti bahwa perampasan tersebut dilakukan secara keliru atau tidak sah? Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap upaya pemberantasan korupsi atau tindak pidana lainnya. Sebaliknya, mekanisme pengawasan yang kuat justru sangat diperlukan agar upaya penegakan hukum dapat berjalan dalam koridor negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan.

Masyarakat tentu sangat berharap agar aset yang berasal dari hasil kejahatan dapat diselamatkan dan dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak. Namun, pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak fundamental untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai terhadap aset yang telah mereka peroleh secara sah dan jujur.

Jangan Sampai Pemberantasan Kejahatan Melahirkan Persoalan Baru

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya berpusat pada pertanyaan kapan aturan tersebut akan disahkan. Persoalan yang tidak kalah penting dan mendesak adalah bagaimana memastikan bahwa kewenangan besar yang diberikan kepada negara tetap berada dalam sistem pengawasan yang ketat dan akuntabel.

Sebab, pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya memang membutuhkan ketegasan dan keberanian. Namun, pembatasan terhadap kekuasaan negara juga merupakan bagian integral dari prinsip negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu, publik perlu mencermati setiap pasal yang nantinya disepakati, terutama mengenai kriteria aset yang dapat dirampas, prosedur perampasan, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, hingga mekanisme pengembalian aset apabila terjadi kesalahan.

Pada akhirnya, dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan tindak pidana tidak harus bertentangan dengan tuntutan terhadap perlindungan hak-hak dasar masyarakat. Hukum harus tegas terhadap kejahatan, tetapi pada saat yang sama, tetap memberikan perlindungan yang adil kepada masyarakat yang tidak bersalah.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya “kapan RUU Perampasan Aset disahkan?”, melainkan juga:

“Ketika negara diberikan kewenangan untuk merampas aset, siapa yang mengawasi negara?”

Jawaban atas pertanyaan krusial ini akan menjadi salah satu ukuran penting apakah RUU Perampasan Aset benar-benar mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjaga prinsip negara hukum dan melindungi hak-hak warga negara.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 1 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar