Reka Ulang Pembunuhan Wanri Tambak: Tersangka Peragakan 17 Adegan, Dijerat Pasal Berlapis

LABUHANBATU SELATAN – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan Wanri Tambak di Dusun Pekan, Desa Hutagodang, kini memasuki babak baru yang krusial. Guna memastikan terang benderangnya perkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi perkara dengan menghadirkan tersangka utama, AT alias Amat, pada Rabu (10/6/2026).

Dalam rekonstruksi yang digelar di kompleks Asrama Polisi Polres Labusel tersebut, tersangka AT memperagakan sedikitnya 17 adegan penting. Reka ulang ini disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan, guna menyelaraskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Sinergi Pembuktian Demi Objektivitas Hukum

Jalannya rekonstruksi berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Tersangka AT, yang mengenakan baju tahanan, memperagakan satu per satu kilas balik peristiwa memilukan yang diduga terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 lalu sekira pukul 06.00 WIB.

Beberapa adegan penting memperlihatkan momen ketika saksi dan korban berboncengan menggunakan sepeda motor, hingga adegan di dalam sebuah ruangan di mana tersangka memperagakan penggunaan sebuah ember hitam di dekat korban yang sudah terkapar. Setiap adegan diperagakan secara saksama untuk memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Aditya S.P. Sembiring, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian penting dari edukasi hukum dan pembuktian yang ilmiah.

“Rekonstruksi ini adalah poin krusial untuk menguji objektivitas fakta hukum. Kami mencocokkan seluruh keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan alat bukti yang ada agar rangkaian peristiwa pidana ini menjadi terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan nanti,” ujar AKP Elimawan Sitorus.

Menjunjung Tinggi Transparansi dan Keadilan

Kegiatan rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labusel Romi Afandi Tarigan, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Tampin T. Situmorang, serta kuasa hukum tersangka dan pihak keluarga korban. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara berimbang, terbuka, dan menjunjung tinggi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional demi memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Atas tindakan yang diduga dilakukannya, penyidik menjerat tersangka AT alias Amat dengan pasal berlapis yang cukup berat, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 467 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan selesainya 17 adegan rekonstruksi ini, tim penyidik Satreskrim Polres Labusel akan segera merampungkan berkas perkara tahap satu untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses peradilan lebih lanjut.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,531 kali
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar