Merasa Diresahkan Rayuan LBH Cakra, Ibu N Resmi Cabut Gugatan Praperadilan

Trending3 Dibaca2.2K Trending Score

Lhokseumawe – Sebuah perkara hukum yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe berakhir secara mengejutkan sebelum memasuki agenda persidangan inti. Pihak penggugat, melalui pernyataan resmi ibunda korban berinisial N, memutuskan untuk menarik seluruh langkah hukum yang telah ditempuh, termasuk mencabut gugatan praperadilan.

Keputusan mendadak ini diambil lantaran pihak keluarga mengaku merasa sangat terganggu dan terus-menerus didatangi serta dirayu oleh pihak LBH Cakra untuk tetap melanjutkan proses hukum. Padahal, Niko selaku anak dan N selaku ibu kandung, disebut sudah bulat menyatakan tidak lagi membutuhkan jasa advokat dari lembaga bantuan hukum tersebut.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kondisi ini bahkan sempat membuat N jatuh sakit dan menangis karena melihat anaknya terus-menerus didesak oleh pihak-pihak tertentu. Padahal, menurut informasi yang dihimpun, surat pencabutan kuasa hukum sebenarnya sudah pernah dibuat sebelumnya, namun diduga tidak dihiraukan oleh pihak terkait.

“Saya sampai menangis melihat keadaan ini. Anak saya Niko sama sekali tidak mau pakai advokat, sudah bilang tidak butuh, tapi terus saja dirayu dan didesak. Padahal kami sudah pernah mencabut kuasa hukumnya,” ungkap N dengan nada emosional saat ditemui di lingkungan pengadilan, Kamis (7/5/2026).

## Alasan Pencabutan Kuasa dan Gugatan Praperadilan

Kedatangan N ke pengadilan pada Kamis pagi bertujuan untuk memastikan dan menegaskan kembali pencabutan kuasa hukum serta gugatan praperadilan yang sebelumnya telah didaftarkan. Ia menegaskan bahwa keluarganya ingin keluar dari lingkaran polemik hukum yang dirasa semakin meresahkan.

N menyatakan bahwa langkah ini diambil secara sadar dan penuh keyakinan tanpa adanya tekanan, bujukan, maupun paksaan dari pihak manapun. Ia menyebut keputusan ini murni merupakan keinginan hati nurani demi kebaikan masa depan anaknya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya N, ibu kandung Niko. Selain mencabut gugatan ini, saya juga secara resmi mencabut kuasa yang saya berikan kepada Pengacara LBH Cakra. Semua ini saya lakukan dengan sadar diri, murni keinginan hati saya dan keluarga, tidak ada paksaan dari siapapun juga,” tegasnya di hadapan awak media.

Wanita paruh baya itu mengungkapkan, keputusan bulat ini diambil setelah dirinya merasa mendapatkan petunjuk dan titik terang terbaik bagi keluarganya. Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dan melelahkan, ia meyakini bahwa jalur damai dan kekeluargaan adalah solusi yang jauh lebih baik daripada terus bersitegang di meja hijau.

“Alhamdulillah, kami sudah dapat titik terang. Apa yang kami harapkan sudah ada jalannya. Semua ini sudah kami musyawarahkan dan sepakati bersama keluarga besar. Karena itu kami rasa tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum ini,” tambahnya dengan nada yang lebih tenang.

## Menolak Rayuan dan Janji-Janji Manis

Dengan adanya keputusan resmi ini, perjuangan hukum yang sebelumnya dibawa oleh LBH Cakra dipastikan terhenti di tengah jalan. Langkah hukum yang diajukan lembaga tersebut kandas karena pihak pemberi kuasa sudah tidak lagi memberikan restu atau mandat untuk bertindak atas nama keluarga.

Ibu N juga memberikan pesan terbuka kepada pihak-pihak yang selama ini mencoba memengaruhi anaknya. Sebagai orang tua sekaligus penanggung jawab penuh atas Niko, ia meminta agar tidak ada lagi pihak yang mencoba merayu anaknya dengan janji-janji yang dianggapnya tidak realistis.

“Jangan lagi merayu anak saya yang tidak-tidak, cukup sekali ini ada kejadiannya. Niko masih ada orang tuanya, hendaknya sampaikan segala sesuatu kepada orang tuanya. Kalau saya hadir sidang pertama kemarin, saya yakinkan pencabutan prapid (praperadilan) yang saya ajukan tidak akan batal,” tegas N.

Ia menilai upaya melanjutkan praperadilan terhadap pihak kepolisian adalah tindakan yang sia-sia. N juga meminta agar anaknya tidak lagi dipengaruhi dengan janji-janji manis, seperti jaminan kebebasan atau pengembalian barang bukti berupa telepon seluler (HP) yang saat ini disita sebagai barang bukti.

“Kami sudah tekad kuat mencabut kuasa LBH Cakra dan Praperadilan Polisi, itu tindakan sia-sia saja. Biarkan saya menjalani sendiri, jangan pengaruhi lagi anak saya dengan janji-janji bisa bebaskan anak saya dan HP barang bukti bisa kembali semua,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, N menyampaikan pesan damai dan menyatakan telah ikhlas melepaskan perkara ini. Pihak keluarga kini memilih untuk menutup lembaran masa lalu dan fokus pada masa depan dengan hati yang lapang.

Hingga berita ini diturunkan, surat pencabutan gugatan dan pencabutan kuasa hukum dikabarkan telah diterima dan didaftarkan secara resmi oleh bagian administrasi Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dengan demikian, status hukum gugatan tersebut dinyatakan gugur atau selesai sebelum disidangkan.

Laporan : Hendra syahputra

Editor: Fernando Albert Damanik

Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar