Kasus PT SHK Kian Melebar

Ikhsan Gunawan Soroti Peran PT STTC dalam Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

 

PEMATANGSIANTAR – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) kian melebar dan memicu perhatian publik.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kasus yang menyeret hak pekerja ini kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal semata, melainkan mulai mengarah pada kemungkinan tanggung jawab korporasi yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan perusahaan induknya, PT STTC.

Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Menguat

Advokat Ikhsan Gunawan menilai, rangkaian kebijakan yang dialami pekerja bernama Godfrit Freddy Sianturi menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja.

Menurutnya, penurunan jabatan secara sepihak tanpa dasar yang jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Penurunan jabatan tanpa mekanisme sah dan tanpa dasar kesalahan jelas merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan,” tegas Ikhsan, Kamis (16/04/2026).

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Cedera Pekerja Jadi Alarm Serius

Tak hanya soal jabatan, Ikhsan juga menyoroti kondisi pekerja yang mengalami cedera serius hingga harus menjalani operasi akibat konflik internal di lingkungan kerja.

Menurutnya, hal ini mengindikasikan potensi kegagalan perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja.

“Ini menunjukkan adanya potensi kelalaian serius dalam perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, aspek ini dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang menimbulkan akibat berat.

Pemotongan Upah Dinilai Bermasalah

Sorotan lain mengarah pada dugaan pemotongan upah hingga hampir 50 persen yang disebut dilakukan secara sepihak.

Ikhsan menilai kebijakan tersebut tidak hanya melanggar hak normatif pekerja, tetapi juga berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.

“Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan dengan itikad buruk, ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Indikasi “Constructive Dismissal”

Dalam analisisnya, rangkaian kejadian ini dinilai menunjukkan pola tekanan terhadap pekerja yang berpotensi mengarah pada praktik constructive dismissal—yakni kondisi yang mendorong pekerja mengundurkan diri secara tidak langsung.

Hal ini, menurut Ikhsan, mencerminkan pola perlakuan yang tidak adil dan berpotensi represif.

Sorotan ke Perusahaan Induk

Kasus ini juga mulai menyeret perhatian terhadap peran PT STTC sebagai entitas induk.

Ikhsan menilai, dalam struktur korporasi terintegrasi, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada perusahaan operasional.

“Pengawasan dan tanggung jawab manajemen di tingkat induk harus ikut diuji,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila terdapat pembiaran atau kegagalan pengawasan, maka tidak tertutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum di tingkat yang lebih tinggi.

Desakan Investigasi dan Langkah Hukum

Atas dasar itu, Ikhsan menyampaikan sejumlah tuntutan:

Pemulihan penuh hak pekerja tanpa syarat

Pemeriksaan menyeluruh oleh Dinas Ketenagakerjaan

Penelusuran unsur pidana oleh aparat penegak hukum

Ia juga menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada penyelesaian yang adil.

“Langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Perusahaan Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Suryatama Harapan Kita maupun PT STTC belum memberikan pernyataan resmi.

Redaksi NusantaraNews-Today.com tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(Sumber: NK, Sianturi / Tim)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar