JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penahanan ini mengejutkan publik lantaran Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto kurang dari sepekan lalu.
Detik-Detik Penahanan
Berdasarkan pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hery keluar sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung.
Ia tampak mengenakan kemeja biru, tangan terborgol, dan dikawal ketat oleh penyidik. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, Hery langsung digiring menuju mobil tahanan berwarna hijau milik korps adhyaksa.
Ekspresi wajahnya terlihat tegang dan tertutup saat meninggalkan gedung pemeriksaan.
Kasus Masih Misterius
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Hery.
Namun, penahanan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.
Penggeledahan Sebelumnya
Sebelumnya, pada Senin (9/3/2026), penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI serta sebuah rumah di kawasan Cibubur milik anggota Ombudsman berinisial YH.
Direktur Penyidikan Jampidsus, A. Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.
Meski demikian, keterkaitan langsung antara barang bukti yang disita dengan penahanan Hery masih menunggu penjelasan resmi dari Kejagung.
Baru 6 Hari Menjabat
Hery Susanto diketahui baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada Jumat (10/4/2026) di Istana Negara, menggantikan Mokhammad Najih.
Artinya, ia hanya menjabat kurang lebih enam hari sebelum akhirnya ditahan oleh penyidik.
Sorotan Publik
Penahanan ini langsung memicu perhatian luas dari publik dan pengamat hukum. Banyak pihak mempertanyakan transparansi proses seleksi pejabat negara, serta integritas lembaga pengawasan pelayanan publik tersebut.
Kejagung diharapkan segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.


















Komentar