Rapat Keberlanjutan KJA Haranggaol: Partisipasi Minim, Kesepakatan Strategis Terwujud
Simalungun, Nusantara News Today – Rapat koordinasi penting yang membahas keberlanjutan usaha Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, telah diselenggarakan. Pertemuan ini berhasil merumuskan sejumlah poin kesepakatan strategis yang diharapkan menjadi landasan penataan KJA ke depan. Namun, perhatian tertuju pada minimnya kehadiran para pemilik KJA dalam pembahasan krusial tersebut.
Pemerhati lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Haranggaol, Pieter Damanik, mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya partisipasi pemilik KJA. Menurutnya, pembahasan ini sangat menentukan masa depan usaha budidaya ikan serta kelestarian ekosistem Danau Toba. Meski demikian, Pieter Damanik juga memahami bahwa undangan rapat yang disampaikan secara mendadak kemungkinan menjadi salah satu faktor penyebab banyak pihak tidak dapat hadir.
“Sangat disayangkan para pemilik KJA kurang antusias mengikuti pembahasan mengenai keberlanjutan usaha KJA di Haranggaol. Namun, kami juga memahami bahwa undangan rapat disampaikan secara mendadak sehingga kemungkinan menjadi salah satu penyebab banyak pihak tidak dapat hadir,” tegas Pieter Damanik, memberikan perspektif yang berimbang.
Dari kalangan pengusaha budidaya ikan, hanya perwakilan dari Agape yang tercatat hadir. Sementara itu, rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan organisasi, di antaranya Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol yang diwakili oleh Darlan Purba, Oppu, dan Riski, serta perwakilan dari GPMLH, Ketua Asosiasi KJA Genis, dan Pieter Damanik sendiri. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Simalungun juga menunjukkan komitmen dalam mencari solusi terbaik.
Meskipun dengan partisipasi pemilik KJA yang terbatas, rapat tersebut berhasil menyepakati beberapa poin penting sebagai tindak lanjut penataan KJA di Haranggaol Horisan:
1. Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mengupayakan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur eksistensi Keramba Jaring Apung di Haranggaol Horisan.
2. Penyusunan regulasi tersebut akan mengacu pada penegasan jumlah KJA sesuai dengan hasil penataan dan pemangkasan yang telah dilakukan sebelumnya, demi menciptakan tata kelola yang lebih tertib.
3. Data KJA tahun 2023 akan diserahkan oleh Camat Haranggaol Horisan kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Simalungun, Samrin Girsang, untuk dibahas lebih lanjut di tingkat kabupaten.
4. Pemilik kolam KJA yang berada di jalur pelayaran dari nagori diminta untuk membuka akses lalu lintas kapal. Hal ini bertujuan agar aktivitas transportasi air masyarakat dapat berjalan lancar dan tidak terhambat.
Hasil rapat ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan penataan KJA yang lebih tertib dan berkelanjutan. Dengan adanya Perda dan regulasi yang jelas, diharapkan akan tercipta kepastian hukum bagi para pelaku usaha, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Danau Toba dan kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan Haranggaol Horisan.
Editor: Fernando Albert Damanik
























Komentar