Polisi Ungkap Modus Perampokan dan Dugaan Kekerasan Seksual Remaja di Medan, Tiga Orang Diamankan

Bagikan:
Waktu baca 3 menitDiperbarui 19 Agustus 2026, 02:01 WIB

Polisi Ungkap Modus Perampokan dan Dugaan Kekerasan Seksual Remaja di Medan, Tiga Orang Diamankan

MEDAN, Nusantara News Today — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus dugaan perampokan disertai kekerasan seksual terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, termasuk seorang pria yang disebut sebagai pelaku utama.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa terduga pelaku utama berinisinisial DH (42), warga Medan Deli, diduga melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Peristiwa bermula ketika DH menghentikan korban bersama seorang teman prianya. Tersangka kemudian berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi dan melontarkan sejumlah pertanyaan terkait aktivitas keduanya, diduga untuk membangun kepercayaan bahwa dirinya adalah aparat.

Setelah itu, DH diduga meminta korban turun dari sepeda motor, sementara teman pria korban diarahkan untuk memutari lampu merah. Korban kemudian dibawa terduga pelaku menuju kawasan Jalan Ring Road hingga Jalan Ngumban Surbakti.

Dalam perjalanan, kepolisian menyebut terduga pelaku meminta telepon seluler milik korban dan menyuruhnya meletakkannya di bagian depan sepeda motor. Korban kemudian dibawa menuju sebuah bangunan kosong di kawasan Jalan Amal. Di lokasi tersebut, polisi menduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban.

Sementara itu, teman pria korban yang sempat berupaya mengikuti keduanya, akhirnya kehilangan jejak.

Penjualan Ponsel Korban dan Jejak Penyelidikan

Selain dugaan kekerasan seksual, DH juga diduga mengambil telepon seluler milik korban. Polisi menyebut barang tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp600 ribu melalui transaksi secara langsung di kawasan Jalan Bilal.

Iptu Bimo menambahkan, terduga pelaku DH juga diduga telah enam kali menjual telepon seluler hasil kejahatan kepada penadah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap keberadaan telepon seluler korban. Polisi kemudian mendeteksi keberadaan perangkat tersebut di wilayah Dusun V Purwodadi, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (24), warga Jalan Gaperta, Medan Helvetia, yang menurut polisi berperan sebagai penadah.

Dari keterangan RS, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa telepon seluler tersebut didapatkannya dari seorang perempuan berinisial LMS (45). Petugas selanjutnya bergerak ke kawasan Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan mengamankan LMS di Perumahan Mutiara Biru.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi mengetahui keberadaan DH di kediaman istri pertamanya di wilayah Medan Deli. Terduga pelaku utama akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Tiga Terduga Pelaku Diamankan, Residivis Berulang

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang: DH yang disebut sebagai terduga pelaku utama, LMS yang diduga terlibat dalam rangkaian penjualan barang hasil kejahatan, serta RS yang diduga berperan sebagai penadah telepon seluler korban.

Polisi juga menyebut DH merupakan seorang residivis. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, terduga pelaku mengaku pernah menjalani hukuman pidana sebanyak dua kali.

Yang menjadi perhatian penyidik, DH juga disebut mengaku telah melakukan aksi serupa sekitar 20 kali. Namun, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan terduga pelaku dan perlu didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara lain.

Proses Hukum Berlanjut dan Perlindungan Korban

Kasus ini kini masih dalam proses hukum. Polisi terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya korban lain.

Kepolisian juga akan melengkapi proses penyidikan dengan alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan konstruksi perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Nusantara News Today menekankan pentingnya perlindungan identitas dan informasi pribadi korban, khususnya karena korban masih berusia remaja, demi menjaga privasi dan masa depannya. Seluruh pihak yang telah diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,542 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar