DUGAAN PENGALIHAN JAMINAN FIDUSIA LIBATKAN OKNUM TNI, GUGATAN Rp300 JUTA BERGULIR DI PN SIMALUNGUN

Sengketa Fidusia Masuk Ranah Hukum di PN Simalungun

SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA — Pengadilan Negeri (PN) Simalungun kini tengah menyidangkan perkara perdata terkait dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan (leasing). Perkara yang terdaftar dengan nomor register 36/Pdt.G/2026/PN Sim ini melibatkan satu unit truk Colt Diesel dan menyeret sejumlah pihak, termasuk seorang oknum anggota TNI aktif berinisial EP yang bertugas di wilayah Kodim 0210/Tapanuli Utara.

Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena nilai gugatan materiil yang mencapai kurang lebih Rp300 juta, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami aturan hukum jaminan fidusia. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia merupakan tindakan yang dapat berimplikasi hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kronologi Transaksi dan Duduk Perkara

Berdasarkan dokumen persidangan, sengketa ini bermula dari transaksi pembiayaan satu unit Truck Colt Diesel warna kuning tahun 2012 dengan nomor polisi BK 8059 TX pada 29 Mei 2024 melalui PT ITC Finance Cabang Pematang Siantar. Fasilitas pembiayaan tersebut disepakati atas nama debitur EP dengan jangka waktu kredit selama 48 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp6.646.000 per bulan.

Namun, dalam perjalanannya, pihak debitur diduga baru melakukan pembayaran angsuran sebanyak dua kali sebelum akhirnya mengalami kemacetan pembayaran. Pihak leasing mengungkapkan bahwa pada Juni 2024, EP sempat mendatangi kantor cabang untuk meminta pergantian unit kendaraan dengan alasan mengalami kerusakan. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena kontrak pembiayaan sudah berjalan dan kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab debitur hingga masa kredit selesai.

Pihak leasing kemudian menyarankan agar masalah kerusakan dikoordinasikan dengan showroom asal kendaraan, yaitu Showroom Artama Mobil. Namun belakangan, kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia tersebut diduga telah dialihkan atau dikembalikan ke pihak showroom tanpa persetujuan tertulis dari leasing selaku pemegang hak fidusia. Pihak leasing juga mengklaim menerima informasi adanya dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta dari showroom kepada debitur setelah kendaraan tersebut dikembalikan.

Klarifikasi Pihak Tergugat dan Upaya Hukum

Menanggapi gugatan ini, Tumiran selaku pemilik Showroom Ridho Mobil Rambung Merah yang terseret sebagai Tergugat II memberikan klarifikasinya. Ia menegaskan bahwa posisinya dalam transaksi ini hanya sebatas membantu proses administrasi pencairan pembiayaan. Hal ini dilakukan karena Showroom Artama Mobil milik B. Purba (tempat asal kendaraan) belum memiliki kerja sama resmi atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak leasing.

“Posisi kami hanya membantu administrasi pencairan pembiayaan. Setelah dana cair, kendaraan tersebut dikembalikan ke showroom asal, bukan ke tempat kami,” ujar Tumiran. Ia juga menyatakan keberatan jika harus ikut bertanggung jawab atas penguasaan maupun pengalihan kendaraan tersebut, karena dirinya mengaku tidak pernah menguasai unit truk yang menjadi objek sengketa.

Sebelum melayangkan gugatan perdata ke PN Simalungun, pihak leasing menyatakan telah melakukan upaya somasi dan penyelesaian di luar pengadilan, namun tidak membuahkan hasil. Selain itu, sebagai langkah administratif terkait keterlibatan oknum aparat aktif, pihak leasing juga telah melaporkan persoalan ini ke Pomdam I/Bukit Barisan Medan pada 8 Oktober 2024.

Persidangan Berlangsung Secara e-Court

Guna menciptakan proses peradilan yang modern, efektif, dan transparan, Majelis Hakim PN Simalungun yang dipimpin oleh Ida Maryam Hasibuan, S.H., M.H., bersama hakim anggota Mira Herawaty, S.H., dan Satya Frida Lestari, S.H., melaksanakan persidangan perkara ini secara elektronik melalui sistem e-Court.

Dalam persidangan, tergugat EP diwakili oleh tim hukum dari Kumdam I/Bukit Barisan yang dipimpin oleh Kapten J.M. Pakpahan. Majelis Hakim menjelaskan bahwa selama tahapan penyampaian jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan, para pihak dapat mengunggah dokumen secara digital tanpa harus hadir langsung di ruang sidang. Namun, pada tahapan pembuktian nanti, para pihak diwajibkan hadir secara fisik untuk menunjukkan dokumen asli serta menghadirkan saksi-saksi guna diverifikasi secara langsung.

Perkara ini masih terus bergulir di pengadilan dan belum mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan pembelaan, membantah dalil-dalil gugatan, serta mengajukan alat bukti yang sah di hadapan majelis hakim dengan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,531 kali
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar