Dugaan Peredaran BBM Oplosan di Silou Kahean Resahkan Warga, Arifin Damanik Desak Kapolres Simalungun Bertindak Tegas

SILOU KAHEAN – Jagat media sosial di wilayah Kabupaten Simalungun tengah dihebohkan oleh keluhan warga Kecamatan Silou Kahean yang menjadi korban dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan. Kejadian ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk tokoh pemuda Arifin Damanik yang meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah preventif dan penindakan.

Berdasarkan pantauan pada Senin (18/5/2026), sebuah unggahan dari akun Facebook atas nama Herna Purba mendadak viral. Dalam unggahan foto dan video tersebut, Herna memperlihatkan kendaraan roda duanya yang terpaksa masuk bengkel akibat mogok total setelah mengisi BBM yang diduga telah dicampur dengan air.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Dalam rekaman video berdurasi pendek tersebut, korban mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi kendaraannya yang mengalami kerusakan cukup parah. Ia mengimbau warga lain untuk lebih waspada saat membeli bahan bakar di wilayah tersebut.

Arifin Damanik: Tindakan Tersebut Sangat Merugikan Masyarakat

Menanggapi keresahan masyarakat, Pendiri sekaligus Pengelola Jurnalismewarga.id, Arifin Damanik, memberikan pernyataan bijak namun tegas. Ia mengutuk keras tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang diduga sengaja mengoplos BBM demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat luas.

“Ini adalah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan. Di tengah upaya masyarakat untuk bangkit secara ekonomi, praktik seperti ini justru menambah beban warga. Kendaraan yang rusak bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga menghambat mobilitas warga dalam mencari nafkah,” ujar Arifin Damanik kepada media, Senin (18/5/2026).

Sebagai tokoh masyarakat di Silou Kahean, Arifin secara terbuka mendesak Kapolres Simalungun beserta jajaran Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan guna memutus rantai peredaran BBM ilegal tersebut.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolres Simalungun untuk segera menginstruksikan jajaran, termasuk Polsek Silou Kahean, guna mengusut tuntas kasus ini. Jalur distribusi harus diperiksa, dan jika terbukti ada agen atau pengecer nakal, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai jatuh korban lebih banyak lagi,” tegasnya.

Aspek Hukum dan Edukasi Konsumen

Secara hukum, praktik pengoplosan BBM merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, perlindungan konsumen juga diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999.

Arifin juga memberikan edukasi kepada warga agar lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli BBM eceran. Ia berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi kenyamanan dan keamanan masyarakat Silou Kahean.

Terpisah, Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,578 kali
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar