SIMALUNGUN – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Silou Kahean dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan di wilayah Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Menyusul adanya keluhan warga yang ramai dibahas di media sosial dan pemberitaan media daring, Kapolsek Silou Kahean, AKP Edy Syahputra, langsung menginstruksikan personel Unit Reskrim untuk melakukan monitoring dan penyelidikan di lapangan pada Selasa (19/5/2026).
Polsek Sisir Warung Eceran Pertalite
Sebelum turun ke lapangan, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat Kecamatan Silou Kahean, Arifin Damanik. Koordinasi ini bertujuan untuk memetakan titik-titik yang menjadi keresahan warga terkait dugaan BBM tidak standar tersebut.
Di bawah komando AKP Edy Syahputra, personel Reskrim kemudian melakukan pengecekan ke sejumlah warung eceran minyak Pertalite di beberapa nagori. Lokasi yang dikunjungi antara lain warung milik Rita Br Sipayung di Huta I Nagori Negeri Dolok, warung H. Purba di Huta Bandar Tonga Nagori Pardomuan Tongah, serta warung Aris Simarmata di Huta Pulo Hanopan Nagori Simanabun.
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas melakukan wawancara mendalam dan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap stok BBM yang dijual oleh para pengecer.
Belum Ditemukan Indikasi Pertalite Oplosan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di lapangan, para pedagang menyatakan bahwa mereka tidak pernah mencampur atau menjual BBM oplosan kepada masyarakat. Hingga monitoring selesai dilakukan, petugas juga belum menemukan bukti kuat atau indikasi adanya Pertalite oplosan di warung-warung eceran yang diperiksa.
Selain memeriksa pedagang, petugas turut menemui tokoh masyarakat lainnya, Jokerman Sipayung. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menggali informasi tambahan serta memperkuat pengawasan partisipatif di lingkungan masyarakat sekitar.
Kapolsek Tegaskan Akan Tindak Tegas Pelaku Oplosan
Meski belum ditemukan bukti pelanggaran, Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra memberikan imbauan keras dan edukatif kepada para pengecer. Ia mengingatkan bahwa tindakan mengoplos BBM memiliki konsekuensi hukum yang berat dan merugikan orang banyak.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada para pengecer agar jangan sekali-kali membeli atau mengedarkan minyak Pertalite oplosan. Selain merugikan masyarakat karena dapat merusak mesin kendaraan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum,” tegas AKP Edy Syahputra.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan aktif melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan terkait distribusi BBM. “Apabila nantinya ditemukan adanya praktik pengoplosan minyak, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa kompromi,” tambahnya.
Tokoh Masyarakat Apresiasi Respons Cepat Polisi
Langkah proaktif kepolisian ini mendapat sambutan positif dari warga. Tokoh masyarakat Kecamatan Silou Kahean, Arifin Damanik, menyampaikan apresiasinya atas kesigapan Polsek Silou Kahean dalam meredam keresahan warga.
“Saya mengapresiasi Kapolsek dan jajaran atas kesigapannya merespons keluhan masyarakat. Langkah cepat ini membuktikan bahwa Polri benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengayom saat masyarakat merasa resah,” ujar Arifin.
Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Silou Kahean dilaporkan tetap aman, kondusif, dan terkendali. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pemantauan secara berkala demi menjamin kenyamanan masyarakat.
Editor: Fernando Albert Damanik


















Komentar