SKANDAL DANA PUSAT GUNCANG SUMUT! Ratusan Pendamping Koperasi Merah Putih GIGIT JARI, Gubernur Diminta COPOT Kadis Koperasi

Pembayaran Gaji dan Honor BIMTEK Mangkrak Miliaran Rupiah, Data Koperasi Terbesar Terancam Kolaps

Sumatera Utara – Komitmen Pemerintah Pusat dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Sumatera Utara terancam kolaps akibat dugaan maladministrasi parah yang terjadi di tingkat provinsi. Ratusan tenaga pendamping dan ribuan pengurus KDKMP di Sumut, yang memiliki jumlah koperasi terbesar di Nias Selatan (461) dan Simalungun (413), kini tidak menerima hak mereka.

Fernando Albert Damanik, Ketua DPP Lembaga (Agensi) Anak Generasi Indonesia, pada Jumat (21/11/2025) di Medan, mengungkapkan keprihatinan seriusnya atas masalah dana dekonsentrasi yang dititipkan Kementerian kepada Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumatera Utara.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Ratusan Pendamping Tidak Digaji: Kinerja Desa Terdampak

 

Fernando Albert Damanik menuding bahwa realisasi Dana Dekonsentrasi (DAKON) dari Pusat Tahun 2025 yang seharusnya dikelola oleh Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumut dinilai sangat lambat.

Akibat fatalnya, ratusan tenaga pendamping Program KDKMP se-Sumatera Utara tidak menerima pembayaran gaji Bulan Oktober 2025.

“Ada 597 Bisnis Asisten & 67 PMO yang tidak digaji oleh Dinas Koperasi & UKM Provsu. Ini berdampak terhadap kinerja mereka mendampingi Koperasi Merah Putih yang ada di tiap Desa & Kelurahan,” ujar Fernando.

Honor Pelatihan Miliaran Rupiah Ikut Mangkrak

 

Permasalahan tidak berhenti pada gaji pendamping. Honor bagi ribuan peserta pelatihan pengurus KDKMP di berbagai wilayah, termasuk Sergai, Tebingtinggi, dan Simalungun (yang baru selesai pelatihan 15/11/2025), juga belum dibayarkan.

Bahkan, biaya transportasi bagi pengurus yang mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) dari berbagai kabupaten, termasuk yang selesai di Simalungun, juga belum dicairkan.

“Anehnya peserta sudah diminta tandatangan tanda terima honor saat pelatihan tanpa mengetahui nominal yang diterima, belum lagi peserta dari Nias yang harus mendahulukan ongkos ke Medan. Ini kalau dihitung transaksinya bisa mencapai Miliaran Rupiah,” tegas Fernando.

Tuntutan Audit dan Pencopotan Kadis Koperasi Sumut

 

Fernando Albert Damanik menduga kuat bahwa kelalaian pembayaran ini adalah imbas dari ketidakmampuan Dinas Koperasi & UKM Provsu dalam mengelola DAKON. Ia mencontohkan tidak adanya antisipasi saat penolakan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kantor KPPN Medan, padahal batas pembayaran dari Kementerian adalah tanggal 15.

“Sudah dari tanggal 30 kita ingatkan… tapi kinerja Dinas Koperasi lambat dan tidak siap membuat semua terbengkalai,” imbuhnya.

Dugaan kelalaian ini diperparah oleh temuan saat pelatihan, di mana fasilitas di Aula Gereja dianggap tidak memadai, hotel di bawah standar, dan peserta harus menanggung biaya perjalanan sendiri. Oleh karena itu, Fernando menuntut:

  1. Audit BPK: Dugaan ini disengaja oleh Dinas Koperasi & UKM Prov Sumut sehingga layak dilakukan Audit BPK.

  2. Copot Kadis: Diminta kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara agar menyelamatkan citra Pemprov Sumut dengan mendukung program Koperasi Merah Putih melalui pembayaran hak, dan segera melakukan evaluasi dengan mencopot Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Sumatera Utara, Dr. Naslindo Sirait, yang terkesan tidak mau bertanggung jawab dengan menyalahkan masalah administrasi pada pendamping.

Insiden ini mengancam keberlangsungan program KDKMP yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian desa di Sumatera Utara.


[Media NusantaraNews-Today.com]