Warga Desak Kapolres Labuhan Batu Tangkap Mafia BBM di Bilah Hilir, Diduga Berinisial HR

Labuhan batu5927 Dilihat

Labuhan Batu, 30 Juli 2025 – Warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu mendesak keras Kapolres Labuhan Batu AKBP Choky Meliala untuk segera menindak tegas praktik penimbunan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial HR (Heri).

Informasi yang diterima NusantaraNews-Today.com pada Minggu (27/7/2025) menyebutkan, Heri diduga telah lama melakukan penimbunan BBM bersubsidi dalam skala besar, hingga mencapai bertonton, di wilayah tersebut.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Kami rakyat kecil susah mendapatkan BBM bersubsidi. Kadang di SPBU sudah kosong, tapi dia bisa menimbun sampai berton-ton,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram.


Diduga Kebal Hukum

Warga menyebut aktivitas penimbunan BBM bersubsidi oleh Heri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan BBM dengan harga terjangkau.

Lebih memprihatinkan lagi, Heri disebut-sebut kebal hukum dan tidak gentar terhadap aparat penegak hukum di Labuhan Batu. Dugaan lain, ia memanfaatkan jejaring kekuasaan untuk melindungi bisnis haramnya.

“Aktivitas ini sudah lama, tapi seolah tidak tersentuh hukum,” ujar warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.


Warga Nantikan Tindakan Tegas Kapolres Baru

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolres Labuhan Batu yang baru dilantik, AKBP Choky Meliala, untuk segera menertibkan praktik ilegal ini.

“Kami meminta pelaku segera ditangkap. Jangan sampai mafia BBM ini terus merampas hak rakyat kecil,” tegas warga.

Warga menegaskan, selain merugikan masyarakat, penimbunan BBM bersubsidi dalam jumlah besar merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.


Reporter: tim labuhan batu
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com


 

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar