LABUHANBATU –21 April 2026
Puluhan warga Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, menyatakan sikap tegas menuntut penertiban kafe remang-remang yang beroperasi di wilayah mereka. Warga menilai keberadaan tempat hiburan tersebut telah melanggar Peraturan Desa (Perdes) dan merusak moral generasi muda.
Melalui surat resmi tertanggal 31 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sei Tampang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap aktivitas asusila yang kian terang-terangan.
Poin-Poin Utama Keresahan Warga:
Pelanggaran Perdes: Aktivitas di lokasi diduga kuat melanggar Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2025 Bab IV tentang Tertib Asusila.
Gangguan Ketertiban Umum: Dentuman musik keras hingga tengah malam dinilai sangat mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan warga sekitar.
Dugaan Peredaran Narkoba: Warga mensinyalir adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut, yang dikhawatirkan akan merusak masa depan anak muda di dusun mereka.
Ancam Ambil Langkah Tegas
Dalam pernyataan sikap yang terekam dalam sebuah video, perwakilan warga menegaskan bahwa mereka memberikan waktu selama empat hari kepada pihak pemerintah desa untuk segera mengambil tindakan nyata.
“Kami berharap kepada Bapak Kepala Desa Sei Tampang, Bapak Kapolsek, dan Bapak Danramil agar segera menertibkan kafe-kafe remang yang ada di dusun kami. Jika dalam empat hari tidak ada langkah tegas, kami masyarakat akan mengambil tindakan sendiri,” ujar salah seorang warga dalam orasinya.
Tembusan ke Instansi Terkait
Surat keberatan warga ini juga ditembuskan kepada Bupati Labuhanbatu, Camat Bilah Hilir, Kapolsek Bilah Hilir, serta Danramil 09 Negalama untuk memastikan adanya pengawasan dari tingkat kabupaten dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respon konkret dari pemerintah desa dan aparat setempat guna mencegah terjadinya konflik horizontal atau aksi main hakim sendiri di lapangan.
Laporan Team Biro labuhan batu


















Komentar